Dokumen foto Kajari Medan Muttaqin Harahap (atas kiri) didampingi Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza dan kedua terdakwa (bawah). (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Tidak sesuai dengan tuntutan, tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diinformasikan telah menyatakan banding atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Nurkholidah Lubis dan rekannya, Parsaulian Siregar.
Hal itu diungkapkan Kajari Medan Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Mochammad Ali Rizza saat dikonfirmasi Metro online, Senin siang tadi (22/7/2024).
Menurutnya, tim JPU telah menyatakan banding lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (18/7/2024).
“Hari Kamis lalu sudah nyatakan banding. Mungkin minggu ini diserahkan memorinya (banding),” kata Mochammad Ali Rizza lewat pesan teks.
Juga Banding
Secara terpisah, Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo melalui Panitera Muda (Panmud) Tipikor Monang Simanjuntak membenarkan JPU pada Kejari Medan telah menyatakan banding atas nama terdakwa Nurkholidah Lubis dan Parsaulian, Kamis lalu (18/7/2024).
“Untuk perkara Nurkholidah, terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menyatakan banding tertanggal hari ini, Senin (22/7/2024),” urai Monang Simanjuntak.
Tak Sependapat
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai M Nazir, Senin (15/7/7/2024) menjatuhkan vonis 18 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan terhadap Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar.
Majelis hakim bukan hanya tak tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan dan pasal yang terbukti di persidangan. Tapi juga nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua terdakwa.
Yang terbukti menurut majelis adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair. Bukan dakwaan primair.
Uang sumbangan sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022 / 2023 yang dipinjam terdakwa Nurkholidah selaku Kepala MAN 3 Medan dari Bendahara Komite Sekolah, Putri Rizky Amaliah, juga keponakan terdakwa, tidak seluruh diserahkan kepada Parsaulian Siregar.
Sebaliknya Parsaulian Siregar sama-sama aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan tidak memiliki pengalaman di bidang teknis bangunan yang meminta-minta pekerjaan kepada Nurkholodah Lubis, juga tidak seluruhnya menyerahkan uang dari Nurkholidah kepada Harianto alias Dedi Saputra untuk mengerjakannya pembangunan 2 ruang kelas baru (RKB).
Oleh karenanya Nurkholidah Lubis dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp40.180.000,” kata hakim ketua.
Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Parsaulian Siregar dikenakan UP sebesar Rp112 juta dengan subsidair setahun penjara.
5 Tahun
Sementara JPU Kejari Medan Julita Purba didampingi Fauzan Irgi Hasibuan menuntut kedua terdakwa agar dipidana 5 tahun penjara dan Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan karena dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair. Bukan dakwaan subsidair.
Nurkholidah Lubis dikenakan UP sebesar Rp169.900.000 dan Parsaulian Siregar Rp142.096.000 dengan subsidair masing-masing 3 tahun penjara. (ROBERTS)