Keterangan poto: Sidang Tuntutan Pidana Kasus Pembunuhan alm Siti Adelina Agustina Harahap, rabu (17/7/2024). |
Pantauan, kedua orangtua korban tampak turut hadir dalam ruang persidangan. Akan tetapi, terdakwa Pirman Siregar didampingi Kuasa hukumya yang berada di Lapas Gunungtua dihadirkan majelis hakim hanya melalui online daring.
Namun, saat JPU Dona Martinus Sebayang SH MH membacakan poin poin kronologis pemberatan terhadap terdakwa atau sebelum membacakan tuntutan pidananya. Orangtua korban sempat histeris, sebelum akhirnya dikeluarkan dari ruang persidangan.
Didepan Hakim, JPU Dona Martinus Sebayang SH MH, Verawati Manalu dan Rifka Sihombing membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa Pirman Siregar dengan tuntutan Hukuman Mati.
Dalam tuntutan pidana itu, JPU Dona Martinus menerangkan, bahwa terdakwa Pirman Siregar terbukti bersalah dan juga telah segaja menghilangkan nyawa korban Siti Adelina Agustina Harahap dengan cara menggorok lehernya hingga tewas.
Adapun pasal pada KUHPidana yang diterapkan JPU terhadap terdakwa Pirman Siregar dalam sidang tuntutan pidana tersebut, dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati serta pasal 365 ayat 3 dan pasal 338 KUHPidana tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan tindak kekerasan.
Dihadapan Majelis Hakim PN Padangsidimpuan yang dipimpin Hakim Prianda Ginting, JPU Dona Martinus juga memamparkan sejumlah barang bukti berupa, satu buah pisau kater warna hijau, satu unit sepeda motor honda beat, dua buah cincin emas seberat 2 geram dan 2,15 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Untuk diketahui, sebelum agenda sidang tuntutan tersebut ditutup, Ketua Majelis Hakim memaparkan akan melanjutkan sidang pledoi pembelaan diri oleh terdakwa Pirman Siregar pada hari rabu mendatang.(red.gnp.24)