MEDAN | Setelah mendengarkan tuntutan 10 tahun penjara oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Randi HT Tambunan, ibu rumah tangga (IRT) asal Aceh masih bisa menahan tangis, Kamis (18/7/2024) di Cakra 8 PN Medan.
Wanita 46 tahun itu pun menangis terisak saat dikawal JPU kembali menuju ruang tahanan sementara PN Medan.
Sebelumnya, warga Jalan K Main Lorong T Hasan, Kelurahan Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraya, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh / Komplek Perumahan Townhouse I Jalan Sei Arakundo, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan itu juga dituntut pidana Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis metamfetamin populer disebut sabu.
Majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Linda Kasturi maupun penasihat hukumnya.
DPO
Dalam dakwaan disebutkan, perkara narkotika terdakwa berhasil diungkap atas pengebangan informasi dari masyarakat. Sabtu malam (27/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sedang berjalan di Komplek perumahan Townhouse I Jalan Sei Arakundo, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian mendekati Linda Kesturi dan memeriksa tas bawaan merek COACH . Di dalam tas terdapat dompet dan ketika diperiksa berisikan 5 plastik klip tembus pandang berisi serbuk putih dengan berat bersih 10 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui kelima bungkusan tersebut diperoleh dari pria bernama Tengku (masuk daftar pencarian orang / DPO) di Warkop Harapan Jalan Multatuli Kota Medan, tiga hari sebelum diamankan petugas
Sabunya akan dijual kepada calon pembeli seharga Rp470.000 per gram sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp30.000 per gramnya atau total Rp300.000.
Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan. (ROBERTS)