Teks Foto: Jalan masuk lokasi galian C diduga ilegal di Dusun 3 Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru Deliserdang. |
DELISERDANG |Dugaan "Kongkalikong" antara pengelola tambang ( galian C) diduga ilegal yang berada di Dusun 3 Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang makin menguat.
Pasalnya, konfirmasi wartawan terkait aktivitas tambang berupa tanah merah yang diduga ilegal tersebut tidak ada respon dari tampuk penegak hukum di Polresta Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK yang dikonfirmasi, terkait aktivitas tambang itu Selasa (23/7/2024) tidak menjawab. Demikian juga dengan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Rizki Akbar SIK. MH yang dikonfirmasi belum memberi jawaban
Sementara, warga Masyarakat merasa resah atas menjamurnya aktivitas Penambangan ( galian c) diduga ilegal di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.
,"Ya resahlah bang, soalnya selain pengangkut hasil tambang itu memakai roda 10, jalannya juga secara konvoi hingga mengganggu pengguna jalan. Selain itu, akibat truck pengangkut hasil tambang itu mengakibatkan abu disepanjang jalan, " Ujar salah satu warga desa selamat kepada wartawan, Selasa (23/7/2024) sekira pukul 11.00 Wib.
Lain halnya konfirmasi yang diperoleh dari Kapolsek Biru-Biru AKP Natanail Sitepu, menjelaskan kalau tambang ataupun galian c di Dusun 3 Desa Selamat tersebut memiliki izin dari dinas terkait.
," Berdasrakan pengecekan kita galian tanah dan tanah liat tersebut ada ijin tambang dari dinas terkait, " Jelas Kapolsek Biru-biru AKP Natanail Sitepu.
Hal serupa disebutkan Kanit Reskrim Polsek Biru-biru, Iptu Irvan Alma, mengatakan kalau galian tersebut memiliki izin dari dinas terkait.
" Tambang itu sudah memiliki izin bang, lebih jelasnya konfirmasi sama orang lapangan nya, medot dan Piah Barus " Jelas Iptu Irvan sambari mengatakan pemilik tambang tersebut bermarga Lubis. (Jasa)