𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Tim Opsnal, Unit Reskrim, Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, ringkus 3 pria komplotan Curanmor, Kamis (12/7/2024) sekira pukul 14:00 WIB
Ketiga pelaku berinisial, S, 30, warga Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
Kemudian MR alias G, 26, warga Jalan Manunggal Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan Jalan Simbolon Tengkoh, Kelurahan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun
Lalu JS alias S, 40, warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba AKP, Riswan SH melalui Kanit Reskrim, Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos menjelaskan kronologi pencurian dan penangkapan komplotan ini, kepada kru metro online, Sabtu (13/7/2024) siang
Adalah, Jumidar, 42, Senin, (24/6/2024) sekira pukul 04:55 WIB, berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru nopol BK 6747 TAG hendak Sholat Subuh ke Masjid Alfalah, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
Sekira pukul 05:00 WIB korban tiba dan memarkirkan sepeda motornya diparkiran Masjid, lalu masuk untuk Sholat
"Menurut keterangan, sekira 20 menit korban selesai Sholat dan menuju parkiran hendak pulang, namun sepeda motornya telah lenyap," Ujar Aiptu Richardo
Lalu korban memberitahu kejadian kepada saksi Legirin dan Sudarno. Setelah mengecek rekaman CCTV Masjid ternyata sepeda motor milik korban sudah dicuri pelaku A (DPO). Pelaku A membawa sepeda motor meski dalam keadaan mesin mati
Tepat di jalan Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pelaku A menyembunyikan sepeda motor diperladangan sawit
Lalu pelaku A berjalan kaki menuju rumah pelaku S dan mengatakan "Bang, Ada Kereta (sepeda motor, red) Baru Kuambil, Gak Bisa Hidup. Ayo Kita Hidupkan, Biar Kita Gadai".
Pelaku A dan S menuju ladang sawit. Disini pelaku S mencabut kabel kunci kontak dari bawah stang sepeda motor dan menyatukan kabel tersebut agar sepeda motor hidup.
Berhasil menyalakan mesin, pelaku A dan S membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah S. Pelaku A meminta pelaku S untuk menggadaikan sepeda motor tersebut
Sore sekira pukul 17:30 WIB pelaku S meninggalkan pelaku A dirumahnya lalu membawa sepeda motor ke bengkel milik pelaku MR alias G di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar
Pelaku S mengatakan kepada MR alias G, "Bang Bantu Gadaikan dulu Kereta Ini, Ga Ada Surat Surat dan Kuncinya, Menghidupkannya Main Wayar".
Pelaku MR alias G mengecek sepeda motor tersebut kemudian pelaku MR alias G dan pelaku S membawa sepeda motor untuk digadai kepada pelaku JS alias S sebesar Rp.1.200.000. Selanjutnya MR alias G menyerahkan uang Rp1.200.000 tersebut kepada pelaku S
Pelaku S pulang menemui A dan menyerahkan uang Rp1.200.000 tersebut. Pelaku A memberi uang Rp300.000 kepada pelaku S sebagai upah
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar," Ujar Richardo Rajagukguk
Berdasar Laporan Polisi dari korban Jumidar, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Richardo Rajagukguk melakukan penyelidikan untuk mengendus pelaku
Kamis (11/7/2024) sekira pukul 14:00 WIB pelaku S berhasil diringkus dari depan rumahnya, "Digudukan pasir depan rumah pelaku S kita temukan barang bukti kunci Letter T, diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor korban," Ungkap Richardo
Diinterogasi pelaku S mengaku telah menggadaikan sepeda motor curian milik korban bersama pelaku MR alias G. Pengakuan S dikembangkan. Pelaku MR alias G berhasil ditangkap
Pelaku MR alias G mengakui bahwa telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut kepada pelaku JS alias S, diduga penadah ini juga berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda motor korban diamankan, Jumat (12/7/2024) siang sekira pukul 14.00 WIB
Diujung penjelasan Aiptu Richardo Rajagukguk mengadakan, pelaku A belum berhasil ditangkap dan masih dalam pencarian
"Ketiga komplotan pelaku curanmor dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk penyidikan lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku,"
"Ketiga pelaku dijerat melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat/Penadah, sebagaimana pasal 480 KUHPidana," Kata Kanit Reskrim Aiptu Richardo Rajagukguk menutup penjelasan (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)