Tingkatkan Profesionalisme, Anggota BPD Se Deliserdang Diberikan Bimtek

Sebarkan:

Bimtek BPD 
DELISERDANG | Guna meningkatkan kapasitas dan profesionalisme, anggota Bada Permusyawaratan Desa (BPD)SE Kabupaten Deliserdang mendapatkan Bimbingan Teknis ( Bimtek).

Bimtek ini di selenggarakan oleh PD PABPDSI bekerjasama dengan lembaga bimbingan dan peningkatan potensi desa dengan pemberi materi narasumber yang terdiri dari tenaga pengajar dan pejabat ahli pemerintahan dari Kemendagri, Kementrian PDTT serta Aparat Penegak Hukum yang dilakukan di Griya Hotel Medan selama tiga hari mulai Jum' at 19/21 Juli 2024.

Penyelengaraan Bimtek juga berdasarkan Undang Undang no 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no 6 tahun 2016 tentang desa, permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, Permendagri no 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa, Permendagri nomor 85  tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tatakerja pemerintahan desa, serta Permendagri no 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.

Adapun bimtek sebagian Anggota BPD SE Deliserdang sebelumnya sudah selesai diselenggarakan dengan lancar mulai Sabtu 13 Juli hingga Senin 15 Juli 2024 kemarin.

Salah satu Narasumber, Dr Drs H Azharisman Rozie,Msi yang merupakan Direktur IPDN Kampus Kalimantan Barat mengatakan peran BPD akan dimaksimalkan dengan peningkatan pengetahuan sebagai bagian dari aparatur desa. Bagaimana BPD itu tidak dianggap ancaman dan bisa bekerja sesuai tupoksinya.

Perlu diketahui, kegiatan bimtek peningkatan aparatur pemerintah desa bagi ketua BPD se-Kabupaten Deliserdang ini merupakan salah satu upaya serius dalam membangun tingkat ekonomi di wilayah pedesaan. Untuk mendukung implementasi tersebut diperlukan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengisyaratkan perlu adanya perubahan paradigma dan orientasi, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku masyarakat pedesaan. 

" Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat pedesaan merupakan konsep pola pengembangan SDM sampai pada tingkat kemandirian, yang ditandai dengan adanya produktivitas, efisiensi, dan partisipasi masyarakat," ucapnya.

ASN lulusan Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri ( STPDN) Jatinangor 1993 ini menambahkan bahwa Bimtek ini sangat bermanfaat bagi anggota BPD yang selama ini masih awam dengan tugas dan wewenang nya, dengan adanya bimbingan teknis ini BPD merasa mendapatkan angin segar dalam penguatan tugas dan wewenang nya yg salah satunya adalah membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa serta mengawasi kinerja kepala desa itu sendiri.

"Penguatan dan menghadirkan BPD dalam pemerintahan desa dapat mewujudkan kegiatan desa yang berkualitas dan akuntabel, untuk itu kedepan BPD jangan lagi insceure dengan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi, laksanakan tugas dan kewenangan nya sebaik mungkin, BPD adalah mitra pemerintah desa dalam membangun desa, sehingga sudah menjadi sebuah keniscayaan bagi kepala desa utk melibatkan BPD dalam setiap aspek pelaksanaan tugas nya," jelasnya.


Pentingnya peningkatan kapasitas pemerintahan desa melalui Bimtek sebagaimana diatur dalam Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD, pasal 55 ayat 3 huruf a bahwa BPD berhak memperoleh pengembangan kapasitas bisa melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis dan kunjungan lapangan yang dilakukan didalam negeri.

Selain wadah silahturahmi juga sebagai ajang menambah wawasan bertukar informasi dan bersinergi antara BPD sebagai mitra Pemerintah Desa bersama sama dengan kepala Desa menyatukan pandang menghindari konflik dan arogansi untuk terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini