DELISERDANG | Satu orang wanita salah satu tersangka dari 17 orang pelaku perjudian yang sempat melarikan diri ke Seribu Dolok Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap kembali oleh personel Satreskrim Polresta Deliserdang yang memburunya.Satreskrim Polresta Deliserdang Paparkan Tangkapan Pelaku Judi
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Risqi Akbar SIk dalam pres realese pada wartawan di Aula Reskrim Polresta Deliserdang. Rabu 24/7/2024 sore.
" Untuk tersangka Ria Rita Tarigan ( 33) ditangkap kembali usai melarikan diri pada Kamis kemarin di rumah kerabatnya di Seribu Dolok Kabupaten Simalungun," ucap Kasat Reskrim.
Tersangka Ria Rita sempat kabur dari ruang satreskrim Polresta Deliserdang pada tengah malam usai ditangkap. Diduga petugas juper dan piket jaga lalai tak memperhatikan tersangka hingga Tersangka kabur dari area belakang kantor Polresta Deliserdang. Pasca kaburnya tersangka membuat petugas kepolisian kalang kabut dan langsung melakukan pencarian terhadap tersangka. Hingga akhirnya keberadaan tersangka terendus dan berhasil ditangkap kembali.
Selain itu, Kasat juga memaparkan 16 tersangka pelaku judi yang juga ditangkap dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Deliserdang. Adapun jenis judi yang di lakukan tersangka dari Judi Togel hingga judi tembak ikan.
Belasan tersangka pelaku judi merupakan pengelola judi hingga pemain yang terdiri dari 14 orang tersangka pria dan tiga orang tersangka wanita. Pengungkapan kasus judi ini dilakukan mulai 10 Januari 2024 hingga 18 Juli 2024.
Selain para tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, hand phone serta alat perjudian meja tembak ikan yang digunakan tersangka.
" Dari 12 kasus yang diproses, 6 kasus sudah pelimpahan ke JPU dan 6 kasus lagi dalam proses tahapan pemberkasan untuk pelimpahan ke Kejaksaan," Pungkas Kasat Reskrim.( Wan)