PADANGSIDIMPUAN | Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan untuk periode 2024-2029 resmi dilantik, di ruang Sidang Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Rabu (14/8/2024).
Anggota DPR tentunya memiliki peran penting dalam fungsi dan tugasnya, dimana anggota legislatif ini memiliki tanggungjawab melakukan pengawasan jalannya birokrasi didalam satu negara maupun daerah.
Tidak itu saja, anggota DPRD atau legislatif ini notabenenya adalah wakil rakyat yang berperan sebagai penyambung lidah rakyat. Dimana para legislatif ini harus betul-betul bisa mendengar dan menyampaikan aspirasi rakyat dan bukan hanya hebat di slogan saat berkampanye saja.
Selain itu, yang paling utama menjadi anggota DPR harus mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Serta mampu memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
Tepat hari Rabu 14 Februari 2024 berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/451/KPTS/2024 tertanggal 9 Agustus 2024, sebanyak 30 anggota DPRD Kota Padangsidimpuan terpilih Periode 2024 - 2029 sah dilantik.
Pelantikan 30 anggota DPRD Padangsidimpuan ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan. Dimana anggota DPRD ini berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan, berpedoman kepada Pancasila dan UUD NKRI 1945.
Pelantikan 30 Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan ini banyak mendapatkan perhatian. Salahsatunya Pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Fauzan.SHI.M.Soc.Sc.PhD. Ia mengatakan, dilantiknya anggota DPRD terpilih ini, bisa dan mampu menjalankan kewajiban serta tugas mereka dengan baik.
"Ya, tentunya kita berharap anggota DPRD terpilih mampu menjalankan kewajiban dan tugas mereka dengan baik, kemudian mereka memahami tugas mereka sebagai wakil rakyat, " ungkap Indra saat metro-online.co meminta tanggapan, Rabu (14/8/2024).
"Memang mereka harus betul betul memahami tugasnya, karena kebanyakan anggota dewan belum paham apa yang harus mereka kerjakan sebagai wakil rakyat," tambahnya.
Kemudian dikatakan Indra, menjadi anggota DPR itu tidak hanya soal kehadiran, tidak hanya soal reses, sosper dan lain sebagainya, tetapi bagaimana tanggungjawab mereka sebagai anggota dewan yang notabenenya adalah sebagai wakil rakyat.
"Jadi mereka jangan cari hidup disitu, jangan cari makan disitu dan jangan juga memanfaatkan jabatannya untuk cari proyek dan juga ingin dihormati. Akan tetapi mereka memahami bahwa mereka menjalani kehidupan sebagai wakil rakyat, yang memperjuangkan hak hak rakyat, membuat kebijakan pro rakyat,, membangun keterikatan dengan rakyat," tegas Indra
"Jadi kita tentu berharap wakil-wakil rakyat ini menjadi penyeimbang kepentingan eksekutif, memperjuangkan hak masyarakat dan tentunya mensejahterakan masyarakat, " sambungnya.
Kemudian bagaimana dengan janji para anggota DPRD ini saat berstatus caleg, apakah wajib ditagih ? Indra menyebutkan janji para anggota DPRD saat berkampanye wajib ditagih rakyat.
"Ya harus ditagihlah, ada beberapa mekanisme penagihan. misalnya ketika wakil rakyat masa reses masyarakat bisa menagih secara langsung, atau buat audiensi dengan anggota dewannya itu dengan isu isu tertentu," jawab Indra.
"Mekanisme lainnya mengundang mereka secara langsung untuk diskusi masalah kerakyatan atau janji politik, banyak sarana untuk menagih janji anggota dewan makanya ketika mereka berkampanye dicatat apa yang mereka sampaikan sehingga nantinya akan bisa di tagih," pungkasnya. (Syahrul/ST)