Angka Perceraian di Kota Padangsidimpuan Selama Tiga Tahun Mengalami Penurunan

Sebarkan:
Foto : ilustrasi

PADANGSIDIMPUAN | Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan mencatat angka kasus perceraian di Kota Padangsidimpuan selama tiga tahun mengalami penurunan.

Perceraian merupakan putusanya hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah secara agama dan negara. Dalam Islam, perceraian disebut juga dengan istilah talak. Islam memang tidak melarang perceraian, tetapi perbuatan itu tidak dianjurkan. Allah SWT pun tidak menyukai perceraian sebab perbuatan itu sama saja dengan memutus hubungan silaturahmi.

Berdasarkan informasi dan data yang didapatkan metro-online.co langsung dari Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, kasau perceraian selama tiga tahun berturut-turu mengalami penurunan.

Dimana pada tahun 2022 kasus perceraian di Kota Padangsidimpuan berjumlah 328 kasus dengan rincian cerai talak 81 kasus dan cerai gugat 247 kasus.

Sedangkan tahun 2023 kasus perceraian d mengalami penurunan dengan jumlah 275 kasus dengan rincian, cerai talak 77 kasus dan cerai gugat 198 kasus.

Selanjutnya, kasus perceraian tahu 2024 di Kota Padangsidimpuan terus mengalami penurunan dengan jumlah 175 kasus, dengan rincian cerai talak 34 kasus dan cerai gugat 141 kasus. Jumlah kasus perceraian untuk tahun 2024 terhitung per Agustus.

Hakim Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Zainul Fazri, SHI, MA mengatakan, kasus perceraian dj kota Padangsidimpuan tiga tahun mengalami penurunan, namun kasus tersebut didominasi faktor ekonomi.

"Trend Kasus perceraian di Kota Padangsidimpuan dalam tiga tahun ini mengalami penurunan, kebanyakan kasus perceraian terjadi karena masalah ekonomi," kata Zainul kepada metro-online.co, Senin (19/8/2024).

Zainul menjelaskan, faktor ekonomi yang menyebabkan perceraian adalah ketidakmampuan memenuhi kebutuhan hidup, ketika pasangan suami istri tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan dasar. Seperti sandang, pangan dan papan hal tersebut memicu stres dan terjadinya pertengkaran.

Tidak itu saja ia juga mengatakan, selain faktor ekonomi penyebab perceraian terbanyak, ada juga beberapa masalah yang menjadi pemicu perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Diantaranya faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), judi online, narkoba, perselingkuhan dan tidak menghargai pasangan.

"Kasus perceraian di Kota Padangsidimpuan ditemukan banyak faktornya, seperti KDRT, judi online, narkoba yang ujungnya berdampak kepada faktor ekonomi juga. Kemudian dari kasus ini yang paling banyak menggugat pihak perempuan atau istri," sebut Zainul.

Zainul juga menyebutkan turunnya angka kasus perceraian, namun ada kasus perceraian yang mengalami kenaikan di tahun 2024, yaitu kasus perceraian dini.

Perceraian dini adalah perceraian yang terjadi pada pasangan suami istri yang masih muda, dengan usia perkawinan yang relatif singkat. Istilah dini digunakan untuk menggambarkan perkawinan yang masih muda berkisar usia pernikahan 1-5 tahun.

Data yang dihimpun metro-online.co langsung dari Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan tercatat kasus pernikahan dini selama tiga tahun. Pada tahun 2021 kasus perceraian dini berjumlah 89 kasus, kemudian 2022 turin dengan jumlah 51 kasus dan tahun 2024 per Agustus naik menjadi 60 kasus.

Perceraian dapat memiliki dampak negatif pada orang-orang yang terlibat, termasuk anak-anak, pasangan suami-istri, dan orang-orang di sekitarnya.

Anak-anak dapat mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri, ketenangan batin, dan cita-cita. Mereka mungkin juga merasa tidak lagi memiliki semangat untuk menjalani kehidupan dan berkembang menjadi pribadi yang paranoid.

Tidak itu saja perceraian juga dapat berdampak negatif pada orang-orang di sekitar, seperti hubungan keluarga kedua belah pihak yang bisa memutuskan hubungan silaturahmi.

"Maka Sebelum menikah, ada banyak hal yang perlu dipikirkan, termasuk persiapan mental, finansial, dan lain-lainya, hal ini harus dipikirkan matang agar ketika membangun keluarga memiliki fondasi yang kuat dan bisa terhindar dari perceraian, " pungkas Zainul. (Syahrul/ST).




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini