BREAKING NEWS!! ‘Dipotong’ Separo, Mantan Kadis Kesehatan Provsu dr Alwi Hasibuan Diganjar 10 Tahun

Sebarkan:




Majelis hakim diketuai Muhammad Nazir saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa mantan Kadis Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Setelah sempat sehari sebelumnya mengalami penundaan pembacaan putusan, hukuman mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes, Jumat petang (16/8/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya ‘dipotong’ separo.

Majelis hakim diketuai Muhammad Nazir dalam amar putusannya meyatakan sependapat dengan JPU pada Kehaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes diyakini telah terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama rekanan, Robby Messa Nura (berkas terpisah) sebagaimana dakwaan primair.

Yakni Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp400 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Peran Alwi Mujahit Hasibuan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Robby Messa Nura selaku pengendali kegiatan Lengadaan Rapid Test dan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk rumah sakit serta puskesmas di lingkungan Dinkes Provsu.

“Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku PA menyetujui pembayaran belanja peralatan kelada Robby Mesaa Nura selaku Kuasa Direksi pada PT Sadado Sejahtera Medika (SSM). 

Keyakinan majelis, beberapa item pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas merupakan belanja fiktif dan markup sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesa Rp24 miliar lebih,” urai Muhammad Nazir didampingi hakim anggota Zufida Hanum dan Ronald Panjaitan. 

Lebih lanjut Zufida Hanum menguraikan, pembelian coverall Covid-19 fiktif sebesar Rp9,8 miliar dan pembelian APD lainnya berupa sarung tangan panjang, masker N 95, sepatu boat dan lainnya terjadi markup harga sebesar Rp14,1 miliar. Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp24 miliar lebih.

UP

Oleh karenanya, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dikenakan pidana tambahan membayar uang penggati (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara. 

Menyikapi hal itu, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan melalui tim penasihat hukumnya Julisman menyatakan, banding. Sedangkan JPU Daniel Simamora menyatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

20 Tahun

Dengan demikian, walaupun sependapat dengan JPU mengenai pasal pidana yang terbukti di persidangan dan besarnya UP kerugian keuangan negaranya, namun majelis hakim
tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan terhadap terdakwa alias lebih ringan atau ‘dipotong’ separo dari tuntutan JPU.

Tim JPU Kejati Sumut dimotori Dr Hendri Edison Sipahutar, Kamis (1/8/2024) di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan menuntut mantan Kadis Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan rekanan, Robby Messa Nura agar dipidana masing-masing 20 tahun penjara. Keduanya juga dituntut dengan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, dokter Mujahit Hasibuan dituntut pidana tambahan membayar UP juga sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan yang sama, dipidana 7 tahun penjara. (ROBERTS)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar