Dua Bandar Narkoba Dibekuk Intel Kodim 0204, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Sebarkan:

Dua Bandar Narkoba ditangkap Intel Kodim 0204 DS 
DELISERDANG|Dua orang pria diduga bandar narkoba digelandang personel unit Intel ke Makodim 0203 DS di Lubukpakam, Deliserdang Sabtu 24/8/2024 sore.

Penangkapan kedua bandar narkoba ini dilakukan didua lokasi berbeda berdasarkan informasi yang didapat personel Unit Intel Kodim 0204 DS dari masyarakat.

Setelah menyusun strategi dan mengidentifikasi lokasi kedua bandar Narkoba itu, tim yang dipimpin Dan Unit Intel Kodim Lettu Inf Hendra Saputra bersama tujuh personel Intel langsung bergerak ke Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka bersama Barang Bukti narkoba 
Dilokasi yang disampaikan warga, target pertama Dusun I Desa Kuala Bali Kecamatan Dolok Masihul. Ditempat itu Intel Kodim meringkus terduga Bandar Narkoba Irianto alias Jojon dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 17 paket kecil siap edar.

Lalu dilakukan pengembangan dan tim unit Intel lalu bergerak ke Lingkungan VII Kampung Padang, Kelurahan Pekan, Kecamatan Dolok Masihul dan meringkus bandar narkoba Halim Rusdi Harahap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 gram.

Setelah mengumpulkan semua barang bukti yang berkaitan dengan pengedaran narkoba oleh pelaku, keduanya digelandang ke Makodim 0204 DS untuk di Laporkan pada Dandim 0204 DS Letkol Inf Alex Sandri di Makodim 0203 DS Lubukpakam selanjutnya untuk diserahkan pada pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai guna proses lanjut.

Di Makodim, Letkol Inf Alex Sandri mengatakan, kalau penangkapan terhadap dua orang pria diduga kuat bandar narkoba berdasarkan laporan masyarakat yang ditindak lanjuti oleh unit Intel Kodim 0204 DS. Hal ini untuk mengatasi keresahan masyarakat di daerah itu dengan maraknya peredaran narkoba yang menjadikan wilayah itu tidak kondusif dan merusak generasi bangsa.

Barang bukti Narkoba 
Adapun barang bukti  yang diamankan yaitu Plastik paketan 100 Lembar, Skil (timbangan) 1 buah, HP 2 buah, Dompet 1 buah, Sepeda Motor  jenis Honda Beat 1 unit, narkoba sebanyak 17 paket kecil dan 1 paket besar diperkirakan lebih kurang 5 gram.

" Pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Polres Serdang Bedagai guna proses lanjut. Kami berharap pelaku diproses dan dihukum sesuai aturan yang ada," tegas Dandim 0204 DS.

Selanjutnya para pelaku diserahkan oleh Dandim 0204/DS  Letkol Inf Alex Sandri ke pihak Polres Serdang Bedagai yaitu Iptu Pranata Purba, Kanit 1 Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai yang datang menjemput ke Makodim 0204 DS.( Wan)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar