Dua Pelaku Penganiayaan Seorang Personel Polres Sergai Ditangkap, Satu DPO

Sebarkan:

 

Terduga pelaku penganiayaan Irwan,Uliya dan barang bukti, Sabtu, (10/8/2024).

SERDANGBEDAGAI | Personel Satreskrim Unit Pidum bersama Polsek Telukmengkudu Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap dan menangkap dua dari tiga orang terduga pelaku penyerangan serta penganiayaan terhadap seorang personel Polres Sergai Bripka Bardi Dasen.

Bripka Bardi Dasen diserang dan dianiaya oleh ketiga terduga pelaku pada saat minum bandrek , Kamis, (8/8/2024) sekira Pukul 23.30, di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, KecamatanTeluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Merasa dirugikan Bripka Bardi Dasen, Jumat, (9/9/2024), pagi, membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sergai dengan nomor laporan, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 287 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H., M.H., melalui Plt. Kasihumas Polres Sergai IPDA S.H. Nauli Siregar, menyampaikan menindaklanjuti laporan tersebut personel Unit Pidum dan Polsek Telukmengkudu bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Hasilnya tidak sampai 1 x 24 jam, 2 dari 3 terduga pelaku berhasil di tangkap," kata IPDA Nauli Siregar.

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim dan Polsek Teluk Mengkudu Polres di pimpin Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata telah mengetahui identitas para terduga pelaku.

Adapun identitas ketiga terduga pelaku yakni :
1.Irwan alias, Munek , 28, warga Kebun Ubi Dusun IV, Desa Pekan Sialang Buah KecamatanTeluk Mengkudu Kabupaten Sergai.
2).Uliya,29, Dsn IV Kebun ubi Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.
3.R warga Desa Pekan Sialang Buah.

Lalu, dilakukan pengintaian dan pengejaran terhadap ketiga terduga pelaku oleh personel. Hasilnya terduga pelaku pertama Irwan alias Munek berhasil ditangkap personel, Sabtu, (10/8/ 2024), sekira pukul 01.30, di Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang, Kota Tebingtinggi.

Kemudian terduga pelaku kedua Uliya ditangkap personel pukul 02.30, di Kandang lembu Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

"Sedangkan terduga pelaku ketiga R saat di datangi personel ke rumah orang tua sudah tidak ada di rumahnya. Dari rumah R personel mengamankan alat yang di pakai untuk melakukan penganiayaan berupa batu dan broti. R menjadi daftar pencarian orang (dpo) Satreskrim Polres Sergai," jelas IPDA Nauli.

Lanjut IPDA Nauli, saat diintrograsi kepada kedua terduga pelaku oleh personel apa motif penyerangan dan penganiayaan terhadap Bripka Bardi Dasen.

"Terduga pelaku Irwan alias Munek menerangkan bahwa adapun motif para pelaku melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap korban dikarenakan Dendam," ungkapnya.

"Dua tersangka pelaku penganiayaan ini diancam pasal 351 jo 170 dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," tutup IPTU Nauli Siregar. (HR/HR)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini