TAPUT | Hingga saat ini Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) masih melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi / mark up anggaran Dana Desa (DD) dengan terlapor yaitu 3 kepala desa di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak ketika dikonfirmasi melalui WA terkait sejauh mana proses penyidikan dan apakah sudah ada tersangka enggan memberikan jawaban atau bungkam.
Sebelumnya, tiga kepala desa di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara dilaporkan masyarakat ke Polres Taput dengan dugaan Korupsi/mark-up anggaran dan dugaan persekongkolan dengan poin rincian yaitu Dana Desa TA 2023 diduga sarat dengan korupsi karena jumlah pemerintah tersebut sangat jauh dari hasil pelaksanaan (volume ) pekerjaan.
Diduga kuat adanya kerjasama pihak Kades dengan suplayer mengeluarkan surat bon faktur yang berbeda, dengan jumlah barang yang sebenarnya (mark up).
Dalam pengelolaan Dana Desa, kepala desa diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kerja (TPK) diduga semuanya di monopoli kepala desa.
Diduga banyak tanda tangan palsu dalam laporan pertanggungjawaban dana desa.
Dana PKK desa diduga tidak jelas pengelolaannya oleh istri Kepala Desa.
Dan diduga upah yang diterima masyarakat tidak sesuai RAB.
Diduga barang yang dibeli untuk keperluan tukang kebanyakan Fiktif. Diduga kuat Camat dan PMD serta pendamping Desa tidak melakukan pengawasan dan terkesan melindungi praktik korupsi Kepala Desa.
Jumlah Dana Desa Parsibarungan TA 2023 sebesar Rp.947.000.000 , dari dugaan Korupsi sebagaimana beberapa dugaan penyimpangan keuangan Negara lebih kurang RP. 80.000.000.
Jumlah Dana Desa Hutaraja TA 2023 sebesar Rp.1.033.000.000, dugaan penyimpangan keuangan Negara kurang lebih Rp.105.000.000.
Jumlah Dana Desa Dolok Nauli TA 2023 sebesar Rp.957.000.000, dugaan penyimpangan keuangan Negara sebesar Rp.105.000.000. (ka)