𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Dua puluh delapan tahun mengabdi, namun secara mendadak disertai fitnah dengan tuduhan mencuri aset/property milik perusahaan, eks pejabat Field General Manager (Manajer Lapangan) PT Bridgestone Sumatra Rubber (BSRE) Dolok Merangir, yang akrab disebut, GA, dipecat diduga secara sepihak oleh management perusahaan karet terbesar di Sumatera ini
GA, sangat terkejut dan tidak menyangka, mengapa saat mendekati akhir pengabdiannya (pensiun diawal Agustus 2024), ia terpaksa menelan pil pahit setelah surat pemecatan dirinya diterbitkan perusahaan melalui komite disiplin, Rabu 3 Juli 2024 lalu, dengan tuduhan mencuri 5 batang pohon Mahoni
Setelah surat pemecatan ini tersebar, ribuan karyawan terlebih yang bermukim dekat kantor besar PT BSRE di Dolok Merangir, Kecamatam Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sontak heboh hingga menimbulkan berbagai opini miring dan prihatin terhadap pria yang memulai karirnya di perusahaan ini sejak tahun 1996
GA menyebut, dirinya dipecat lantaran (dituduh) mencuri lima (5) batang pohon Mahoni. Perusahaan menyebut pencurian itu untuk keuntungan pribadi GA, namun GA membantah dan akan melakukan perlawanan secara hukum untuk memulihkan nama baiknya
"Saya dituduh mencuri 5 batang pohon Mahoni yang di tebang tahun 2019. Mereka menyebut untuk keuntungan pribadi saya," Ungkap GA menceritakan tuduhan sepihak dari PT BSRE yang dianggapnya mengada-ada
GA menceritakan kronologi penebangan 5 batang pohon Mahoni tersebut. Penebangan itu sesuai permintaan dari Departemen Industrial Plantation (IP) Manager kepada dirinya selaku Field General Manager. IP Manager saat itu dijabat oleh LS
"Saat itu ada replanting. Pohon Mahoni tersebut mengganggu areal. IP Manager meminta agar Mahoni ditebang yang kemudian batangnya dijadikan bahan untuk furniture di kantor Divisi IV yang sekarang jadi Divisi III," Ungkap GA
GA melanjutkan. "Penebangan Mahoni ini kemudian dijadikan tuduhan mencuri kepada saya. Ini menjadi alasan pemecatan sepihak oleh manajemen PT BSRE kepada saya tanpa ada keputusan dari lembaga hukum manapun,"
"Lebih tragis lagi, surat pemecatan ini diinstruksikan oleh Presiden Direktur (Mr SY) untuk disosialisasikan (disebarkan) kepada seluruh staff dan karyawan yang jumlahnya lebih kurang 4000 orang. penyebaran dilakukan melalui Email dan ditandatangani oleh Mr SY serta General Manager Admnistrasi, Mr. RS," Papar GA
Menurut GA, kejadian ini telah mencemarkan nama baik dan melanggar Hak Azasinya sehingga mengambil langkah hukum melalui penasehat hukum (advokat) Tri Zenius Perdana Limbong SH
Tri Zenius Perdana Limbong, pada siaran pers tertulisnya, Selasa (6/8/2024) mengatakan, akibatnya tuduhan menggelapkan aset perusahaan, selain pencemaran nama baik, kliennya (GA, red) tidak mendapat hak-haknya secara penuh sebagai Field General Manager, padahal GA bekerja pada PT. BSRE telah puluhan tahun
Secara hukum, Kata Tri Zenius, "Tuduhan melakukan pencurian itu sudah melanggar asas hukum Republik Indonesia yang dikenal sebagai azas praduga tidak bersalah dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,"
"Padahal, kasus penebangan 5 batang pohon mahoni tersebut telah diklarifikasi dengan jelas dan terang beserta dengan bukti-bukti serta saksi-saksi kepada pihak Komite Disiplin Perusahaan maupun pihak investigator swasta yang disewa oleh perusahaan,"
Sehingga atas perbuatan PT. BSRE diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar sejumlah aturan hukum di Republik Indonesia," Ujar Tri
Terkait penyebarluasan informasi (surat pemecatan) melalui surat elektronik (email) kepada seluruh karyawan dapat diduga sebagai perbuatan pencemaran nama baik dan/atau fitnah sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik,” Tandas Limbong
Dikatakan. Melalui kuasa hukumnya, GA telah melakukan langkah hukum nonlitigasi berupa menyampaikan somasi/teguran hukum terhadap PT. BSRE
"Namun tampaknya, PT. BSRE tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud, sehingga GA melalui kuasa hukumnya akan menempuh langkah hukum litigasi," Ujar Tri Zenius Perdana Limbong disampaikan GA kepada kru media ini
Terkait pencurian kayu yang menjadi pemicu pemecatan GA, kru metro online mengkonfirmasi pihak managemen PT BSRE melalui Departement Human Resource Development (HRD), Apakah kasus pencurian kayu tersebut ada dilaporkan ke pihak berwenang?
"Pagi Pak, Terkait hal ini kami sudah ditangani oleh Lawyer kami dari kantor pusat kami Pak," Jawab Manager HRD Junaedi S.Psi singkat lewat pesan WhatsApp (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)