Isu Pengurangan Gaji Honor PPS di Serdangbedagai, ini kata Ketua KPU

Sebarkan:

Kantor KPU Kabupaten Serdangbedagai, Rabu,(31/7/2025).
SERDANGBEDAGAI | Isu pengurangan gaji honor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdangbedagai telah menarik perhatian publik. Banyak pihak berharap KPU Serdangbedagai dapat memberikan penjelasan yang memadai untuk menjaga integritas proses pemilihan umum di wilayah tersebut.

Klarifikasi dari KPU diharapkan dapat meredakan kegelisahan masyarakat dan memastikan persiapan Pilkada berjalan lancar tanpa hambatan.

Pengurangan honor sekretariat PPS se-Kabupaten Serdangbedagai menuai polemik dan menjadi perhatian masyarakat, khususnya penyelenggara Pemilu KPUD Serdangbedagai.

Informasi ini bermula dari keluhan salah seorang sekretariat PPS yang menyampaikan kepada media mengenai perbedaan gaji yang diterima dengan keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Hingga saat ini, honor yang diterima sekretariat PPS di Kabupaten Serdangbedagai untuk posisi sekretaris adalah Rp850.000 dan untuk staf sekretariat Rp750.000. Sementara, berdasarkan keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan Pemilu dan Pilkada 2024, besaran gaji sekretaris PPS seharusnya Rp1.150.000 dan staf Rp1.050.000.

Kepada metro-online.co Ketua KPUD Serdangbedagai Agusli Matondang, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/7/2024), menyampaikan mengenai besaran gaji yang tercantum dalam keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 merupakan ambang batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui. 

Namun, pembayaran honor sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai sebesar Rp33,4 miliar lebih telah disepakati dengan KPU Kabupaten Serdangbedagai.

"Honor sekretariat PPS tidak boleh melampaui besaran honor yang sudah diputuskan oleh KPU Nomor 472 Tahun 2022. Namun, jumlah honor yang diberikan kepada sekretariat PPS di bawah keputusan tersebut boleh dilakukan dan gajinya langsung kami kirim ke rekening sekretaris dan staf PPS, jadi bagaimana cara kami memotong gajinya," kata Agusli.

Agusli menambahkan bahwa besaran gaji di setiap kabupaten/kota bisa saja berbeda karena penetapan biaya harus berdasarkan dana hibah dari masing-masing kabupaten/kota.

Ia juga menjelaskan bahwa situasi Pilkada berbeda dengan Pilpres, di mana anggaran Pilpres diterima dari KPU RI sehingga besaran honor penyelenggara pemilu badan adhoc tidak bisa diubah.

Untuk dana Pilkada Tahun 2024, anggarannya berasal dari dana hibah pemerintah daerah masing-masing kabupaten/kota. Besaran gaji atau honor untuk Pilkada telah tertuang dalam NPHD Nomor 430/270/XI/SB/2023 dan Nomor 541/KU.07-NK/1218/2024 yang sudah ditandatangani dan disetujui oleh Pemkab Serdangbedagai dan KPUD Serdangbedagai," ungkap Agusli.(HR/HR).









Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar