Jelang HUT ke-79 RI, Kejati Sumut Gelorakan Semangat Siswa SMAN 1 Kutalimbaru Cinta Tanah Air

Sebarkan:


Dokumen foto saat Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menjadi narasumber JMS di SMAN 1 Kutalimbaru. (MOL/Ist)



KUTALIMBARU | Guna menyemarakkan Hari ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus mendatang, tim Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera utara (Kejati Sumut), Jumat (9/8/2024) menggelar penyuluhan hukum (luhkum) lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri (SMAN) 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Sekira 60 peserta didik terlihat antusias mengikuti luhkum yang
mengusung topik tentang Cinta Tanah Air, Bahaya Penggunaan Narkoba dan Etika Bermedia Sosial di Aula SMA N 1 Kutalimbaru, 

Program JMS menghadirkan narasumber Kajati Sumut Idianto diwakili Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan. Tim luhkum diterima langsung oleh Kepala SMAN 1 Kutalimbaru Fibriani Tri Dewi Br Bangun.

Fibriani Tri Dewi menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang telah memilih SMAN 1 Kutalimbaru sebagai tempat luhkum dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

"Ada 60 siswa yang mewakili kelas 10,11 dan kelas 12. Dengan topik bahaya penggunaan narkoba dan etika bermedia sosial ini, siswa SMA N 1 Kutalimbaru mendapat pemahaman yang lebih baik terutama terkait dengan masalah hukumnya," katanya.

Selanjutnya, Yos A Tarigan menyampaikan materinya secara luas menggelorakan semangat para generasi agar selalu cinta Tanah Air dalam rangka menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Antara lain terkait kecintaan kepada tanah air Indonesia, cinta produk Indonesia dan menghargai perjuangan para pahlawan dengan semangat belajar dan mewujudkan cita-cita. 

Berkaitan dengan HUT Kemerdekaan RI, mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu juga menyemangati seluruh peserta yang mengikuti Luhkum, untuk mewujudkan cita-cita dan impian di masa depan, berarti dari sekarang harus benar-benar mempersiapkan diri, belajar sungguh-sungguh dan jangan lupa berdoa.

Di bagian lain, Yos juga menyampaikan terkait bahaya narkoba dan etika bermedia sosial serta memotivasi peserta didik yang mengikuti penyuluhan hukum. Dia mengajak seluruh siswa agar berhati-hati dengan bujuk rayu dari orang-orang yang menginginkan kita terjerumus dalam lingkaran narkoba.

"Hukuman bagi pelaku pengedar, pemakai dan bandar bisa dituntut maksimal dengan pidana mati. Oleh sebab itu, jangan pernah terpancing untuk mengonsumsi apalagi mengedarkan narkoba," tandasnya.

Disaring Dulu

Selain masalah narkoba, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut juga menyampaikan materi terkait etika bermedia sosial. Yos mengajak siswa SMAN 1 Kutalimbaru agar tidak menyebarkan berita hoax atau menyebarkan foto lewat media sosial yang membuat orang lain merasa dirugikan atau sakit hati.

Agar siswa lebih memahami penyampaian materi terkait media sosial, Yos A Tarigan menyampaikan beberapa contoh terkait pelanggaran dalam bermedia sosial, mulai dari perundungan, bully, penyebaran foto dan berita hoax. Sebelum dishare, ada baiknya dibaca terlebih dahulu atau disaring dulu apakah berita tersebut benar sumbernya.

"Ancamannya adalah bisa dipidana karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, adik-adik harus berhati-hati dan bijaksana dalam bermedia sosial," tandasnya.

Di akhir kegiatan, peserta didik SMA N 1 Kutalimbaru sangat antusias menyampaikan pertanyaan terkait materi tentang narkoba dan etika dalam bermedia sosial. Semua pertanyaan dijawab pemateri Yos A Tarigan dan ditutup dengan foto bersama. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini