Lama Diincar, Pengedar Besar Sabu Sabu di Pasar I, Naga Jaya I, Bandar Huluan Ditangkap Polres Simalungun. Barbut 38.78 Gram

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Lama menjadi incaran Polisi, diduga pengedar besar sabu sabu di Pasar I, Desa Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalubgun, Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Kamis (22/8/2024) sekira pukul 19:30 WIB

Pengungkapan dan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Narkoba Polres Simalungun, menyebut aktivitas mencurigakan seorang pria diduga mengedarkan narkotika di wilayah tersebut

Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal Gabungan, dipimpin Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Ipda Froom Pimpa Siahaan melakukan lidik intai untuk meringkus pelaku

Hasil penelusuran tim kecil, rumah target terpantau. Terlihat seorang pria sesuai ciri ciri disebut warga sedang duduk di depan rumah orangtuanya di Pasar I, Bandar Huluan

Dalam satu komando, Tim Gabungan dengan kekuatan penuh serentak mengepung dan menyergap pelaku, Tanta Reza Yahya, 33, selama ini tinggal di Dusun II, Desa Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tak berkutik dibekuk

Penggeledahan. Tim Gabungan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan Tanta merupakan pengedar besar narkotika jenis sabu sabu 

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu. Dua bungkus plastik klip sedang juga berisi sabu. Total barang bukti seberat brutto 38,78 gram," Papar Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane SH, Senin (26/8/2024) pagi

Turut diamankan satu (1) unit ponsel Android merek OPPO warna hitam, satu (1) ball plastik kosong, satu (1) kotak rokok merek Sampoerna serta satu (1) unit timbangan elektrik

Diinterogasi awal di TKP, Tanta Reza Yahya mengakui barang bukti sabu tersebut memang miliknya untuk dijual lagi yang diperolehnya dari seorang pria bernama Alif, berdomisili di Simpang Jodoh Tembung, Kota Medan

"Saat ini, nama Alif sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran," Ujar AKP Irvan Rinaldy Pane

Tanta beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan

AKP Irvan Rinaldy Pane melanjutkan. "Tanta Reza Yahya, salah satu target operasi yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian karena aktivitasnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut,"

“Tersangka terkenal licin dan selalu berhasil menghindari pantauan aparat, namun kali ini upaya kita membuahkan hasil,” Ungkap AKP Irvan Rinaldy

Irvan Rinaldy Pane menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk mengusut pemasok narkotika kepada Tanta

“Kita berharap dengan tertangkapnya Tanta, peredaran narkotika di wilayah ini bisa berkurang signifikan,"

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberi informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika dilingkungan masing masing,” Ujar  AKP Irvan Rinaldy Pane, menutup penjelasan

Terkait kasus Tanta, AKP Irvan menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polres lain serta Polda Sumatera Utara untuk mengejar Alif, pemasok sabu yang disebutkan oleh tersangka

Menurut informasi awal, Alif diduga bagian dari jaringan narkotika antar daerah yang memasok sabu dari Medan ke beberapa wilayah di Sumatera Utara termasuk Simalungun (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini