Situasi jalannya putusan sidang di PN Seirampah,Selasa,(27/8/2024). |
SERDANGBEDAGAI | Kepala Desa Pasar Baru, Suriadi alias Rudi Armada, atas kasus pemalsuan tanda tangan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Seirampah, Selasa, (27/8/2024) di ruang Kartika Pengadilan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai)
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis Maria Christine Natalia Barus SH MH dalam sidang yang menyatakan Suriadi terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah membacakan putusan majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk melakukan banding.
"Dengan putusan ini, kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding, yang akan menentukan arah perkembangan selanjutnya," tegasnya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdangbedagai yang meminta hukuman tiga tahun penjara.
Atas putusan itu yang dibacakan majelis hakim PN Seirampah, tim kuasa hukum Suriadi masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Pengacara Suriadi, Yudi SH, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan kliennya secara langsung dengan pemalsuan tanda tangan.
"Kami masih pikir-pikir untuk menerima putusan tersebut atau banding setelah berdiskusi dengan klien," katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Suriadi, Yudi SH, merasa bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan. Menurutnya, tidak ada saksi yang menyebutkan adanya perintah dari Suriadi terkait pemalsuan tanda tangan.
"Kami berharap hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan," tegas Yudi.
Sementara itu, JPU Kejari Sergai, Mesayus Agustin Barus SH, menyatakan bahwa seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang disajikan di persidangan.
"Semua saksi dan saksi ahli telah memberikan keterangan yang menguatkan dakwaan," ujar JPU setelah sidang.
JPU juga menegaskan bahwa jika terdakwa mengajukan banding, pihaknya siap melakukan hal yang sama setelah berkonsultasi dengan pimpinan.
Menurut JPU, keputusan untuk melakukan banding atau kasasi harus dipertimbangkan dengan hati-hati.
"Kami harus melaporkan dulu hasil keputusa persidangan hari ini kepada pimpinan," tutup JPU.(HR/HR).