Minta Dipecat, Komisioner Bawaslu Deliserdang Dilaporkan Ke DKPP RI

Sebarkan:

M Yahya Saragih
DELISERDANG | Muhammad Yahya Saragih, mantan Ketua Panwascam Warga Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang sudah melaporkan Komisioner Bawaslu Deliserdang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara langsung.

Atas laporan ini, Yahya meminta DKPP dapat memberikan putusan nantinya untuk memberhentikan (memecat) Komisioner Bawaslu Deliserdang yang kami laporkan. Diketahui, laporan ini disampaikan ke DKPP pada Senin (29/7). Ada dugaan Bawaslu Deliserdang terlibat pemenangan salah satu Caleg DPR RI pada Pemilu 14 April lalu.

" Barang bukti dan alat bukti serta saksi kita miliki, Bawaslu Deliserdang telah resmi kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan kita minta DKPP dapat memutuskan nantinya untuk pemecatan Komisioner Bawaslu Deliserdang yang kami laporkan," pinta Yahya dalam keterangan persnya di Lubukpakam. Minggu 18/8/2024.

Surat Laporan
Yahya menambahkan, dari temuan barang bukti dan alat bukti serta saksi, kami menemukan pelanggaran kode etik, terjadi secara terstruktur sistematis dan masif di lakukan salah satu Komisioner Bawaslu Deliserdang pada Pemilu 2024 lalu berinisial CS.

Terlapor melakukan perintah dan menyuruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mencari suara dengan memberikan sejumlah uang serta memasangkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan yang ada di Deli Serdang untuk pemenangan salah satu Caleg DPR RI.

" Saya menduga, perbuatan ini juga diketahui oleh Ketua dan seluruh komisioner Bawaslu Deliserdang. "Ucap Yahya.

Lanjut Yahya, bahwa saya perlu menyampaikannya ke publik, dari temuan yang ada dan telah kita laporkan, agar nantinya Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) betul-betul membuat keputusan dalam persidangan secara profesional dan netral serta memberikan putusan untuk pemberhentian Komisioner Bawaslu Deliserdang yang kami laporkan berdasarkan bukti dan saksi yang jelas,"pungkas Yahya.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini