Dokumen foto pekerjaan peningkatan jalan dan tersangka BP (insert), mantan Kadis BMBK Provsu. (MOL/Ist)
MEDAN | Tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Parsoburan, Kabupaten Toba - Perbatasan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran (TA) 2021 diinformasikan bertambah. Dari semula 3 menjadi 4 tersangka.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan, Rabu malam tadi (7/8/2024).
“Terkait adanya tersangka (baru) benar. Terinformasi inisial JT,” kata Yos lewat pesan teks. Ketika ditanya nama dimaksud mirip dengan nama salah seorang anggota DPRD Sumut, mantan Kasi Penkum itu menimpali, tidak sampai kepada informasi profesi yang bersangkutan.
“Benar ada tersangka baru. Namun kita tidak ada menginformasikan terkait profesi,” pungkasnya. Mengenai kemungkinan bertambah tersangka lainnya, Yos mengatakan, tidak ada.
Secara terpisah, I, salah seorang pimpinan partai politik di Sumut yang dicoba dikonfirmasi Metro-Online lewat pesan teks maupun telepon WhatsApp (WA), apakah benar pria JS yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan kader partainya, belum memberikan komentar.
Rp5,1 M
Sementara diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Senin (22/7/2024) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (Kadis BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) berinisial BP.
Penahanan BP selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama 2 tersangka lainnya yakni AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UPTJJ- Tarutung / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 yang jatuh pada hari tersebut.
Kajati sumut Idianto melalui Yos A Tarigan membenarkan tentang dilakukannya penahanan terhadap 3 orang tersangka.
“BP dan kawan-kawan (dkk) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait peningkatan kapasitas jalan Provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) - Batas Labuhanbatu Utara (Labura), setelah ditemukan minimal dua alat bukti.
Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” urai mantan Juru Bicara Kejati Sumut itu.
Yakni Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Tobasa - Batas Kabupaten Labura, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.
Adapun sumber dana pelaksanaan kegiatan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provsu Tahun anggaran (TA) 2021.
Indikasi tipikornya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27. (ROBERTS)