Empat Wanita Tersangka Penjual Bayi di Tahan Polisi |
Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap tiga orang wanita yang bertindak sebagai agen perantara jual beli bayi setelah mendapat informasi adanya transaksi ini dari masyarakat hal ini disampaikan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi pada media Kamis 15/8/2024.
Yustadi menyebutkan, bahwa awalnya tim menangkap seorang wanita Marsita Tindaon (55) warga Kecamatan Medan perjuangan kita Medan yang membawa bayi naik becak motor dan diamankan. Setelah dilakukan interogasi, MT bermaksud menemui tersangka Yanti (56) dan Neni saputri (40) warga Delitua yang menjadi perantara kepada pembeli dengan harga Rp 20 juta.
" Ketiga tersangka agen jual beli bayi ini ditangkap selanjutnya ibu kandung bayi juga ditangkap. Keempatnya dijerat pasal undang undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut," ucap Wakasat.
Adapun motif yang mendorong Ibu muda tersebut menjual bayinya. Untuk hasil interogasi menyebutkan karena tersangka terhimpit tekanan ekonomi.
Kasus Ibu jual bayi ini sangat memprihatinkan dan miris melihat kondisi ekonomi masyarakat khususnya Kabupaten Deliserdang dimana tiga dari pelaku yang tertangkap adalah warga Kabupaten Deliserdang.( Wan)