MEDAN | Pascaputusan Pengadilan Niaga pada PN Medan, tim kurator saat ini masih fokus dalam pemberesan harta termohon pailit Koperasi Simpan Pinjam Kredit CU Satolop.
Hal itu ditegaskan salah seorang anggota tim korator Hadi Yanto SH MH CLA, Senin (12/8/2024).
“Dalam upaya pemberesan tersebut tim kurator telah empat kali mengadakan lelang barang tidak bergerak di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Di antaranya, dua kali di KPKNL Padangsidimpuan dan dua kali lelang barang bergerak di KPKNL Kota Medan,” urai Hadi Yanto.
Hanya saja sementara ini, pihaknya menghadapi kendala karena tidak adanya peminat yang ikut serta dalam lelang tersebut.
"Walaupun harga lelang sudah mendekati nilai likuidasi sesuai dengan penilaian aset oleh pihak appraisal, hanya satu unit mobil Kijang Kapsul berhasil terjual dari empat kali lelang yang telah dilaksanakan," sambungnya.
Pada bulan Agustus ini, tim kurator juga telah mendaftarkan lelang ulang di KPKNL Padangsidimpuan dan masih menunggu jadwal dari pegawai lelang serta penetapan jadwal lelang dari KPKNL.
“Tim kurator berharap lelang kali ini dapat menarik minat pembeli sehingga pembayaran tahap pertama bisa dilaksanakan dan dibagi sesuai asas pari passu pro rata,” sebut dia.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku kurator bertanggung jawab dan wajib menyampaikan hasil kinerja dalam pemberesan harta pailit kepada Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga Medan setiap tiga bulan sekali.
Proses pemberesan ini tidak memiliki batas waktu tertentu dan akan berlanjut hingga seluruh boedel pailit terjual dan pembagian selesai dilakukan.
Hadi berharap para kreditur dapat bekerja sama untuk mencari investor yang bersedia membeli harta pailit tersebut, sehingga pembayaran tahap pertama dapat segera dilakukan.
Saat proses PKPU berlangsung, Hakim Pengawas telah memperingatkan tentang potensi lamanya waktu kepailitan sebelum pembahasan proposal perdamaian dan voting dilakukan.
"Namun, beberapa kuasa hukum mewakili kreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur PKPU pada saat itu. Sehingga Pengadilan Niaga pada PN Medan menjatuhkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Kredit CU Satolop," pungkas Hadi Yanto. (ROBS/Rel)