Pecahkan ‘Rekor’ Pemidanaan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mantan Kadis Kesehatan dr Alwi dan Rekanan 20 Tahun

Sebarkan:


Terdakwa mantan Kadis Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan tampak ikut menangis didampingi sanak keluarga usai dituntut 20 tahun penjara. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Perkara korupsi terkait pengadaan rapid test dan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) memecahkan ‘rekor’ pemidanaan terberat dalam dua dasawarsa ini.

Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Dr Hendri Edison Sipahutar, Kamis (1/8/2024) di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan secara estafet menuntut mantan Kadis Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan rekanan, Robby Messa Nura (berkas terpisah) agar dipidana masing-masing 20 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut dengan pidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, imbuhnya, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Menyuruh melakukan atau turut serta secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak kooperatif, peristiwanya pada saat pandemi global Covid-19 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hal meringankan, terdakwa
belum pernah dihukum,” urai Hendri Edison Sipahutar didampingi Daniel Simamora.

UP

Oleh karenanya, kedua terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, patut diduga dinikmati masing-masing terdakwa. Mantan Kadis Alwi Mujahit Hasibuan selaku Pengguna Anggaran (PA) dikenakan UP sebesar Rp1,4 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 7 tahun penjara. 




Terdakwa Robby Messa Nura sebagai rekanan juga dituntut agar dipidana 20 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



Sedangkan terdakwa rekanan, Robby Messa Nura dikenakan UP jauh lebih besar yaitu Rp17,2 miliar dengan ketentuan yang sama, maka diganti dengan pidana 8 tahun penjara.

“Pekerjaan Pengadaan Rapid Test dan APD Covid-19 dilakukan terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan dengan Penunjukan Langsung (PL). Tidak dilakukan perbandingan harga pasar. Dari pagu anggaran Rp39,9 miliar, pembayaran kegiatan pengadaan sebesar Rp9 miliar, tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa Robby Mesa Nura.

Perusahaan yang digunakan terdakwa Robby Messa Nura, PT Sadado Sejahtera Medika (SSM) bersama Muhammad Suprianto sepaku Kiasa Doreksi, tidak memiliki Surat Izin Edar dari Kemenkes RI,” urai Hendri.

Menangis

Usai pembacaan surat tuntutan, sanak saudara terdakwa mantan Kadis Alwi Mujahit Hasibuan yang duduk di bangku pengunjung barisan depan tampak menangis. Terdakwa juga tampak ikut menangis sambil memegangi kening wanita berkacamata di sebelah kirinya.

Majelis hakim diketuai M Mazir melanjutkan persidangan, Senin depan (5/8/2024) untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. 

Sementara usai persidangan, JPU Hendri Edison saat.ditanya awak media mengatakan, sudah ada pengembalian keuangan negara dari beberapa saksi yang pernah menerima aliran dana dari terdakwa. Sekitar Rp200 juta. Oh itu? Belanja barang sebesar Rp9 miliar diduga kuat fiktif,” pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini