𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Pencuri uang hasil pejualan air mineral kemasan merk "C", akhirnya tidak berkutik diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar, setelah 8 hari dalam persembunyian, Selasa (30/7/2024) sekira pukul 09:30 WIB
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan SH, menjelaskan kronologi pencurian dan penangkapan pelaku, Ha alias Dani alias Peang, 29, warga Perum Pemda Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
Kata Riswan, Pencurian terjadi, Senin, 22 Juli 2024, sekira pukul 17:00 WIB ketika truck yang ditumpangi pelaku terjebak macet sehingga berjalan pelan di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar
Awalnya korban pemilik minuman mineral, David Gautama menyuruh pegawainya, AEN dan H serta pelaku Ha Alias Dani alias Peang, mengantar 960 kotak air mineral merk C ke pemesan di Siborongborong, Tapanuli Utara
Ketiganya berangkat menggunakan Truck Colt Diesel, H sebagai driver, AEN duduk ditengah, antara driver dan pelaku H alias Dani yang duduk dekat pintu kiri penumpang
Usai mengantar pesanan, AEN menerima pembayaran dari pemesan sebesar Rp 12.480.000.- (Dua Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
Uang dimasukan ke dalam kantongan plastik warna biru lalu menyimpan plastik tersebut dibelakang bangku (jok) penumpang tempat duduk pelaku, selanjutnya kembali pulang ke Pematangsiantar
Setiba di Kota Pematangsiantar dengan posisi duduk ketiganya tetap sama seperti berangkat sebelumnya, truck terjebak macet di Jalan Rajamin Purba
Kesempatan ini tidak disiasiakan pelaku. Dalam laju pelan truck, Ha alias Dani alias Peang mengambil plastik berisi uang yang diselipkan di belakang duduknya
"Setelah menguasai plastik berisi uang, pelaku melompat keluar dari truck lalu menghilang melarikan diri," Ujar AKP Riswan
Melihat itu AEN dan H, sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil menemukan. Kejadian langsung dilaporkan AEN dan H kepada David Gautama, yang kemudian diteruskan ke Polsek Siantar Martoba
Berdasar Laporan Polisi oleh korban serta perintah Kapolsek Siantar Martoba, Kanit Reskrim Iptu P. Damanik SH. MH, memimpin personil Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk pengungkapan kasus dan meringkus pelaku
Kerja keras penyelidikan Tim Opsnal membuahkan hasil. Selasa, 30 Juli 2024, sekira pukul 09:00 WIB, Kanit Reskrim menerima informasi seputar keberadaan pelaku
Dengan siasat penyergapan, pukul 11:00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku H alias Dani alias Peang
"Tanpa perlawanan berarti, kita berhasil amankan pelaku dari penginapan Pulo Gumba, di Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar," Ungkap Kanit Reskrim Iptu P Damanik
Diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian uang milik korban. Diakui uang tersebut telah habis digunakan untuk membeli handphone dan narkoba dan lainnya
Saat ini pelaku, H alias Dani alias Peang tengah menjalani penyidikan lanjut untuk penegakan hukum di Polsek Siantar Martoba Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)