Penggerebekan. Polres Simalungun Amankan Dua Sindikat Pengedar Sabu

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Tim Opsnal Gabungan Unit I dan II, Sat Res Narkoba Polres Simalungun, ringkus dua pria diduga sindikat peredaran sabu sabu, dalam dua penggerebekan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu dinihari (31/7/2024) sekira pukul 00:30 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.Ik. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane SH, menjelaskan operasi ini digelar setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut

Menyahuti laporan warga, Kanit I, Ipda Sugeng Suratman SH dan Kanit II, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, memimpin personil Tim Opsnal melakukan lidik intai dan penelusuran ke lokasi

Kebaradaan target terpantau. Tim mengatur siasat pengepungan di satu rumah di Gang Kodok, Dusun III Lembau, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun

"Petugas berhasil mengamankan, Sugi Sutrisno alias Uci, Dusun III, Desa Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang sembunyi di kamar lantai 2. Tersangka ini yang pertama ditangkap," Ungkap Irvan Rinaldi Pane

Diinterogasi awal. Sugi Sutrisno alias Uci mengaku, narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku belakang sebelah kiri celananya adalah miliknya

Sugi mengaku lagi, ada menitip sebagian narkotika jenis sabu kepada temannya, Agung Ardyansyah alias Agung, 40, warga Kampung VI, Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun

Berdasar pengakuan Sugi Sutrisno alias Uci, petugas melakukan pengembangan memburu Agung Ardyansyah alias Agung

Pria ini berhasil diringkus dari depan Warung Bakso Mas Adi, di Kampung VI, Pematang Kerasaan Rejo. Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun

"Dari dua penangkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu (1) paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2.17 gram, satu (1)  plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.42 gram, total 3.59 gram,"

"Turut diamankan satu (1) unit HP Android merk Redmi, satu (1) unit HP Android merk VIVO, uang tunai sebesar Rp 200.000.- diduga hasil penjualan narkotika, satu (1) unit timbangan digital dan enam (6) plastik klip kosong," Ujar Irvan Pane

Diinterogasi lanjutan, Sugi Sutrisno mengaku mendapat sabu sabu dari seorang pria yang dikenal bernama Jona, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batubara

"Namun, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, personil Sat Narkoba belum berhasil menemukan Jona," Sebut AKP Irvan Rinaldi Pane

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut

Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane, menyatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun dan meminta masyarakat untuk terus memberi informasi yang dapat membantu tugas Kepolisian

"Dengan penggerebekan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun," ujar AKP Irvan menutup penjelasan (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini