MEDAN | Sidang permohonan praperadilan (prapid) mantan Bupati Bupati Batubara Ir H Zahir MAP dengan termohon Kapolri cq Kapolda Sumut cq Direksus Polda Sumut, Senin (5/8/2024) di Cakra 8 PN Medan kian menarik.
Setahu bagaimana beberapa saat setelah hakim tunggal Khamozaro Waruwu membuka persidangan, kuasa hukum mantan orang pertama di Pemkab Batubara tersebut menyampaikan pencabutan permohonan prapid kemudian memberikan satu bundel surat kepada hakim.
Hakim Khamozaro Waruwu pun spontan memberikan ‘pencerahan’. Sebab, bundel surat yang diperlihatkan kepadanya, bukanlah Surat Kuasa Khusus dari H Zahir berisikan pencabutan permohonan prapid.
"Jadi, pendapat Saya bahwa pencabutan harusnya ada Surat Kuasa Khusus dari pemohon. Kalau itu ada, Saya akan ambil sikap," ucap Khamozaro.
Khamozaro pun mengaku bahwa pihaknya berhati-hati dalam menangani sidang prapid ini, karena dari pemberitaan yang beredar pemohon prapid telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh termohon.
"Pemohon ini sekarang kan statusnya sebagai seorang tersangka. Saya tidak tahu, tapi dari pemberitaan-pemberitaan (yang beredar) tersangka ini sudah pernah dipanggil, akan tetapi nggak hadir. Kemudian, saya baca (juga) tersangka sudah DPO," sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Khamozaro pun mengingatkan kuasa hukum pemohon untuk tidak menyembunyikan keberadaan Zahir.
"Jadi, jangan sampai kuasa hukum menjadi menghalangi proses penyidikan. Makanya Saya coba mencerahkan. Ketika nanti kuasa hukum pemohon mencabut permohonan, kan jadi masalah.
Bagaimana Anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan kuasa hukum pemohon menyembunyikan di mana keberadaan (tersangka)," cecarnya.
Setelah melewati proses dialog yang cukup panjang antara hakim tunggal dengan kuasa hukum pemohon, Khamozaro akhirnya memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk melengkapi berkas pencabutan permohonan prapid.
"Jadi supaya Saya tidak dijebak, Bapak dan Ibu juga tidak dijebak. Ya, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Jadi, kita beri kesempatan sekali lagi kepada kuasa hukum pemohon di hari Jumat (9/8/2024) jam 9 (pagi)," pungkasnya.
Suap
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan H Zahir sebagai tersangka tindak pidana korupsi beraroma suap secara bersama 5 lainnya terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Yakni berinisial AH selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, DT sebagai Sekretaris Disdik, MD selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (SDM). Kemudian wiraswasta berinisial F dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan
Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.
AH dkk dijerat dengan sangkaan Pasal 12 Huruf E. Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. (ROBERTS)