Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Toba di Balige

Sebarkan:

Pelaku S (18), diamankan satresnarkoba Polres Toba

TOBA| Sat Narkoba Polres Toba kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial S (18), Pelajar / Mahasiswa, warga Huta Dolok III, Kelurahan Lumban Dolok, Hauma Bange Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara.


Di mana, bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan di tengah masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Toba yang dipimpin Iptu Parulian Nainggolan dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Toba.

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini di tangkap di pinggir Jalan Siliwangi Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige di samping C.A.S Balige, Kamis (22/8/2024) sekira pukul 22.00 Wib malam hari.


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat narkoba Polres Toba Iptu Parulian Nainggolan yang dirilis Kasi Humas AKP Bungaran Samosir pada hari Rabu (28/8/2024) menjelaskan bahwa petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung tim melakukan penyelidikan peredaran Narkotika di Kecamatan Balige Kabupaten Toba. 


"Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku di pinggir Jalan Siliwangi Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige di samping C. A.S Balige. Sewaktu diamankan, bahwa pelaku secara sengaja melemparkan balutan kertas warna putih ke atas tanah dengan jarak ± 1 meter dari posisi pelaku," terang Bungaran.


Lebih lanjut, Lalu Petugas memerintahkan pelaku untuk mengambil kembali balutan kertas yang sengaja dilemparkannya tersebut. Kemudian pelaku sendiri mengambil dan membuka balutan kertas warna putih tersebut. 


Setelah diintrogasi, pelaku mengaku bahwa balutan kertas warna putih tersebut berisi 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil, adalah berisi narkotika jenis Sabu.


'Maksud dan tujuan pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai 1 (satu) paket Shabu tersebut adalah hendak diserahkan pelaku kepada orang lain dan untuk mendapatkan upah atau keuntungan," ungkap Bungaran.


Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu dibalut kertas warna putih, dengan berat kotor / Bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme C-35 warna Glowing Green. 


Atas kejadian tersebut, Pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Toba untuk proses hukum lebih lanjut. (OS)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar