LABUHANBATU | Jaksa Penuntut Umum Kejari Labuhanbatu Susi Sihombing, SH dan Elina Flori, SH berhasil membuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 14.983,3 (empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh tiga koma tiga) gram netto atas nama terdakwa “AG” pada sidang agenda putusan yang digelar hari Rabu (7/8/2024) di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Kejari Labuhanbatu yang dibacakan Elina Flori, SH pada tanggal 16 Juli 2024 menuntut dengan menyatakan bahwa terdakwa Ali Guntut alias Ali, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair: pasal 114 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan Pidana Mati, dan sebagaimana fakta persidangan dan pertimbangan dengan Ketua Majelis Hakim Rachmatsyah, SH, MH juga sependapat atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa Ali Guntur alias Ali dengan Pidana Mati.
Bahwa peristiwa tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa Ali Guntur alias Ali terjadi pada bulan Februari 2024 di Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan modus sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika, dimana pada saat transaksi terdakwa Ali Guntur alias Ali melarikan diri dan tertangkap pada tanggal 9 Maret 2024 di Desa Seberida Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Sikap dan peristiwa ini menyakinkan penuntut umum dengan tuntutan pidana mati, dan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi penerus bangsa.
Atas putusan pidana mati tersebut, terdakwa Ali Guntur alias Ali menyatakan sikap pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum (Husin)