![]() |
KBO Satnarkoba Polres Sergai IPTU B Manurung memasukan barang bukti sabu ke panci yang direbus,Kamis (22/8/2024). |
SERDANGBEDAGAI | Polres Serdangbedagai (Sergai) Satuan Narkoba melakukan pemusnàhan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan ecstacy dengan cara direbus, Kamis,(22/8/2024) Pagi, di halaman parkir narkoba Polres Sergai.
Acara pemusnahan barang bukti di pimpin Kbo SatNarkoba Polres Sergai IPTU B Manurung turut disaksikan Kasi BB Kejari Sergai Fredy Pasaribu, pembina dari subdit narkoba Polda Sumut Dr Supiani Ningsi , Kasi Humas IPDA Nauli, Pengacara tersangka Saiful dan para awak media.
Sebelum dimusnahkan barang bukti di uji keaslian barang bukti narkoba oleh pembina dari Subdit Narkoba Polda Sumut Dr Supiani Ningsi dengan cara di campur dengan bahan kimia.
"Hasilnya, benar sabu-sabu itu asli dan ecstacy juga asli," ucapnya.
Lalu seluruh barang bukti narkoba jenis sabu dan ecstacy direbus dengan air di panci , setelah larut semua barang bukti. Kemudian air rebusan barang bukti sabu dibuang ke kloset tempat buang air besar.
Adapun barang bukti yang di musnahkan sabu seberat 632.32 (enam ratus tiga puluh dua koma tiga dua) gram dengan dua tersanga Muhammad Anggara alias Angga dan Agus Julfian alias Budi ditangkap pada Jumat,(2/8/2024). lalu sabu 100,5 gram dan 100 butir ecstacy dari tersangka RWD,35 , yang ditangkap pada Jumat,(9/8/2024). (HR/HR)