Waka Polres Sergai KOMPOL E Sibuea,Kasat Narooba AKP Iwan Hermawan,Kanit 1 IPDA Amggi S, PS Kasi Humas IPDA Nauli S, Jumat,(2/8/2024). |
SERDANGBEDAGAI | Waka Polres Serdangbedagai (Sergai) KOMPOL E.Sibuea memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba yang diungkap oleh unit 1 Satuan Narkoba (SatNarkoba) Polres Sergai,Jumat,(2/8/2024), pukul 10.00, di halaman SatNarkoba Polres Sergai.
Turut mendampingi Waka Polres Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kanit 1 IPDA Anggi S, Ps Kasi Humas IPDA Nauli Siregar dan Katim personel SatNarkoba.
KOMPOL E Sibuea menyampaikan bahwa para pelaku yang di ungkap unit 1 SatNarkoba ini merupakan target operasi dan telah lama diintai.
Ia menjelaskan Senin tanggal 22 Juli 2024 unit 1 SatNarkoba mendapat informasi di Dusun 1 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai marak terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu.
Lanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan. Pada
Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 21.00 di Dusun Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai jaringan narkoba itu berhasil diungkap dan ditangkap dengan pelaku Muhammad Anggara alias Angga dan Agus Julfian alias Budi dengan barang bukti sabu seberat 632.32 (enam ratus tiga puluh dua koma tiga dua) gram.
Kronologis penangkapan berdasarkan informasi yang akurat tim unit 1 SatNarooba menuju lokasi yang dituju kemudian mengamati ada 2 orang yang mencurigakan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nomor Polisi menuju sebuah perumahan yang beralamat di Dusun Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai kemudian dilakukan pembuntutan oleh personel.
Pada saat 2 (dua) orang tersebut berhenti di depan sebuah perumahan, kemudian Personel Unit 1 SatNarkoba melihat salah satu dari laki laki tersebut memegang plastik asoy warna hitam yang dicurigai berisikan Narkotika jenis sabu, sehingga personel Unit 1 Sat Narkoba mengamankan kedua laki laki tersebut.
Lalu tim unit 1 SatNarkoba melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku dan benar plastk asoy berisikan narkoba jenis sabu. Kemudian personel juga mengamankan sepeda motor, handphone, serta uang tunai sebesar Lima ratus ribu rupiah.
"Uang Lima ratus ribu rupiah itu menurut pengakuan kedua pelaku adalah uang muka upah dari mengantar sabu yang di janjikan oleh seseorang berinisial Z. Siapa itu yang berinisial Z masih di dalami," ungkapnya.
" Kepada kedua tersangka di persangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat 1 dari UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Pidana penjara 20 Tahun dan paling singkat 6 (enam) tahun," ucapnya.
Sebagai informasi kepada rekan-rekan awak media,(sebut KOMPOL E Sibuea) kedua tersangka ini adalah bersaudara atau beripar. Jadi sangat disayangkan lah kalau sudah keluarga sudah terkena narkoba. (HR/HR)