Dokumen foto tersangka MPS dikenakan rompi oranye setelah diamankan tim Tabur Intel Kejati Sumut. (MOL/Ist)
MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut, Selasa malam (27/8/2024) sekira pukul 19.20 WIB mengamankan rekanan berinisial MPS di daerah Padangsidimpuan Utara. Penangkapan tersangka merupakan yang ketiga dalam Agustus ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto saat dikonfirmasi wartawan melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Rabu malam tadi (28/8/2024) membenarkan informasi tersebut.
“Kapasitas tersangka MPS selaku Direktur Utama PT EMB yamg mengerjakan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2020.
Yang bersangkutan melarikan diri setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pekerjaan. Kerugian keuangan negaranya sebesar Rp3,7 miliar,” kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu.
Pada saat penangkapan dilakukan oleh tim, tersangka sedang berada di rumah orangtuanya di daerah Padangsidimpuan Utara.
"Sempat sedikit terjadi perdebatan di mana orang tua dan keluarga tersangka menghalangi tim untuk bertemu dengan tersangka. Namun tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan kondusif," tandasnya.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan proses penyidikan guna dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan 3 orang tersangka lainnya, dimana terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 subsidair Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Pagu anggaran perbaikan jalan bersumber dari APBD Pemprov Sumut sebesar Rp18 miliar. Hal itu sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No. 1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020,” pungkas Yos. (ROBERTS)