MEDAN | Tersangka kasus dugaan korupsi beraroma markup terkait Pengadaan / Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Provsu) Tahun Anggaran (TA) 2020, bertambah.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (14/8/2024) menetap 2 orang tersangka kemudian dilakukan penahanan.
Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, petang tadi.
Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan, tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka, dapat dilakukan penahanan.
Yos menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Kedua tersangka yang ditahan adalah dr AY selaku Sekretaris Dinkes Provsu merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tersangka FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadaan APD bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Provsu TA 2020.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provsu
dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan Robby Messa Nura, selaku rekanan dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
“Dalam persidangan atas nama mantan kadis dan rekanan terungkap bahwa kedua tersangka (dr AY dan FHS) terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut,” urai Yos.
Berdasarkan hasil perhitungan tim audit forensik bersertifikat, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp24.007.295.676,80.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)