𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Dilaporkan warga, Syahrial Siregar alias Kempes, 41, alamat tidak tetap, tercatat tinggal di Jalan Nangka V, Dusun I, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, hilang nyali saat ditangkap Polsek Bangun lantaran memiliki sabu sabu, Rabu (31/7/2024) sekira pukul 10:30 WIB
Diduga pengedar sabu ini, ditangkap dalam satu penggerebekan di warung kopi milik, Mak Rozi, di Jalan Akasia Raya, Dusun I, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
"Kami mendapat informasi ada seseorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu sedang berada di warung kopi tersebut. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti,"
"Pada pengungkapan dan penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Syahrial dalam sindikat peredaran narkoba," Kata Kapolsek Bangun AKP Erson Siahaan SH, Rabu malam
Esron memamaparkan barang bukti berupa satu (1) lembar plastik klip bening ukuran besar berisi tujuh belas (17) plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram
Kemudian satu (1) unit handphone Android merk OPPO warna silver serta uang tunai sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah).
"Tersangka, Syahrial Siregar alias Kempes mengakui barang bukti sabu sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang pria, Rio, domisili di Kota Medan," Ungkap AKP Esron Siahaan
Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lanjut dan penegakan hukum
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane SH membenarkan ada penangkapan dan menyatakan, pihaknya bersama Polsek Jajaran akan terus berupaya keras memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," Ujar AKP Ivan Rinaldi Pane (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)