WOW!! Rp583 M ‘Raib’, Pasutri Diduga Palsukan Tanda Tangan Direktur CV Pelita Indah Diadili di PN Medan

Sebarkan:





Terdakwa pasutri diadili di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Pasangan suami istri (pasutri), Yansen dan Meliana Jusman, warga Taman Masdulhak Garden Medan, diadili di Cakra 6 PN Medan, Rabu (28/8/2024). Keduanya didakwa memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah, mengakibatkan ‘raibnya’ uang perusahaan mencapai Rp583 miliar.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Septian Napitupulu dalam dakwaan menguraikan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2009 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin dan ketahuannya pada tahun 2021. 
Pasutri berusia 66 tahun tersebut diduga membuat Surat Kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, untuk menarik uang di bank.

Melalui Surat Kuasa yang diduga palsu ini, terdakwa, yang menjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah, berhasil mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti. Akibat perbuatan para terdakwa, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan.

"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 KUHPidana," ungkap Septian di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Nazir.

Pada akhir persidangan, PH pasutri, Andriansyah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya yang dijamin oleh Chandra Salim, anak dari terdakwa. Namun, Muhammad Nazir meminta agar permohonan tersebut diperbaiki karena penjamin belum mencantumkan syarat dan akibat hukum jika terdakwa melanggar syarat penangguhan.

"Sidang dilanjutkan Rabu (4/9/2024) mendatang untuk mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa," ujar Hakim Nazir.

Awas Kabur

Usai persidangan, Hasrul Benny Harahap, seorang pemerhati hukum di Sumatera Utara, yang turut memantau sidang tersebut mengatakan, majelis hakim berhati-hati dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. 

"Kita mengkhawatirkan penangguhan ini bisa memperlambat proses persidangan dan bahkan memungkinkan terdakwa melarikan diri, mengingat kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah. Ini harus menjadi perhatian serius," tegas advokat senior tersebut. (ROBS/Rel)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar