Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Tapteng, Siapa Menyusul?

Sebarkan:


Dokumen foto tersangka N beberapa saat akan dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. (MOL/Ist) 



 MEDAN | Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (3/9/2024) diinformasikan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial N, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, malam tadi.

“Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran (TA) 2023,” katanya.

Selaku kadis, tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan sebagai dana Taktis Dinkes.

Dari praktik ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum. Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menyampaikan, Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikitnya Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," jelasnya.

Alasan dilakukan penahanan, papar Yos A Tarigan, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan BOK dan uang Jaspel Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapteng TA 2023 , yang diduga dilakukan oleh tersangka N.

"Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," tandasnya.

Menyusul

Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, tambah Yos A Tarigan terhadap tersangka N dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan.

Ketika ditanya Metro Online apakah ada kemungkinan pihak lain akan dijadikan sebagai tersangka, mantan Juru Bicara (Jubir) Kejati Sumut menimpali, belum ada informasi dari tim penyidik.

“Sejauh ini belum ada terinformasi. Apabila ada perkembangan akan di informasikan secepatnya kepada rekan-rekan media," pungkasnya. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini