𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Dua alap alap (pencuri) tas di Mushola SPBU, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, yang terjadi pada, Selasa, 17 September 2024, diperkirakan pukul 04:30 WIB, kemarin, akhirnya berhasil diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar
Kapolsek Siantar Utara, AKP Nelson Aritonang SH melalui Kanit Reskrim Ipda Marlon Hutahaean SH menjelaskan kronologi pencurian dan.penangkapan pelaku
Adalah korban, Alri Saputra Pohan, 30, warga Dusun Aek Raso, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, bersama istri, Ismawati dan anaknya, tiba di SPBU (TKP) hendak beristirahat di Mushola sehabis perjalanan jauh dari Kisaran, sekira pukul 02:30 WIB
"Selanjutnya korban, Alri memarkirkan sepeda motor di depan Mushola lalu pergi ke toilet. Sedang istri dan anaknya langsung masuk Mushola. Tidak lama korban meyusul istri dan anaknya," Ungkap Ipda Marlon
Ipda Marlon melanjutkan. Sekira pukul 06:00 WIB, korban terbangun namun terkejut melihat tas sandang beserta handphonenya tidak terlihat lagi di posisi awal ia meletakan
Korban membangunkan istrinya dan bertanya keberadaan HP dan tas, namun istrinya tidak mengetahui bahkan terkejut melihat tasnya turut hilang
Gundah dan kuatir. Korban langsung keluar melihat sepeda motor, ternyata masih terparkir di tempat semula
Selanjutnya korban bertanya kepada petugas SPBU, "Apakah ada melihat orang masuk ke dalam mushola ?”. Aku kehilangan tas. Tasku hilang," Ujar Alri
Petugas SPBU menjawab, "Gak tahu," Tapi aku ada dapat tas dari kamar mandi. Tadi ada orang tua yang memberitahu ada tas di kamar mandi!" Ujar petugas sembari menunjukkan sebuah tas sandang. Korban membenarkan tas sandang itu miliknya
"Setelah memeriksa isi tas, korban hanya menemukan STNK dan kunci sepedamotornya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa uang dan HP merk Infinix warna hitam." Ungkap Ipda Marlon Hutahaean
Tidak terima kejadian itu korban langsung membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Siantar Utara, yang berada diseberang SPBU
Berdasar Laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara langsung terjun menyebar melakukan penyelidikan untuk melacak jejak pelaku
Kerja keras penyelidikan membuahkan hasil, jejak pelaku terpantau. Kecurigaan kuat mengarah ke, RES alias R, 23, penduduk Jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar serta JNN alias J, 23, penduduk Jalan Ragi Pane, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar
Alap alap ini diburu. "Kedua pelaku berhasil kita tangkap, Rabu, 18 September 2024 sekira pukul 02:00 WIB, di wilayah Pulo Kumba, Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang siantar bersama barang bukti satu unit HP merk Infinix warna hitam dan uang Rp100.000. Diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya," Ipda Marlon memaparkan
Saat ini kedua pelaku, RES dan JNN sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)