MASUKKAN: Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan dan Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P, saat memasukkan sabu ke tempat pemusnahan.
MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan sabu dari hasil tangkapan periode Juli hingga Agustus 2024 di Kantor BNN Propinsi Sumatera Utara, Jl. Willems Iskandar Medan pada Jumat (13/9/2024) pagi.
Yang dimusnahkan adalah 19.900,4564 gram sabu dari total keseluruhan 21.497,6636 gram.
Barang bukti ini dari enam tersangka yang diamankan di lokasi berbeda yakni FK (36) warga Jalan Poso Propinsi Sulawesi Tengah, S (34) warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, AS (31) warga Kec. Air Joman Kabupaten Asahan, MDA (41) warga Kec. Air Joman Kab. Asahan dan IA ( (38) warga Kab. Labuhan Batu Utara, Sumut.
"Barang bukti yang dimusnahkan dengan memakai mobil insinerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan," ujar Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan di Deli Serdang, Jumat (13/9/2024).
Turut hadir Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., mewakili PJ Gubsu, mewakili Danlantamal, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Dr. Ali Mahfud, SIK.,MIK dan pejabat lainnya.
Tambah Ketua BNNP Sumut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Toga.
Toga menjelaskan, penangkapan ini berhasil menyelamatkan anak bangsa dari peredaran narkotika sebanyak 172.865 orang. (ka)