Bobol Rumah Warga di Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Begini Nasib 4 Pria ini

Sebarkan:


𝐓𝐀𝐏𝐈𝐀𝐍 𝐃𝐎𝐋𝐎𝐊|| Ketahuan membobol rumah warga di Komplek Perumahan River Side, Jalan Swadaya, Lingkungan II, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, 4 pria dilaporkan ke Pos Polisi Purbasari - Polsek Serbelawan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, 

Kapolsek Serbelawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe SH. MH melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sinasak, Aiptu Bambang Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus pembobolan (pencurian) berdasar laporan korban, Jefri Hagai Simbolon, 41, Pendeta, yang juga tercatat sebagai warga, Jalan Parapat Km. 4,5, Siantar Sawah, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar, Simarimbun Kota Pematangsiantar

Dipaparkan, pembobolan rumah yang ditinggal pemiliknya selama lebih kurang satu minggu ini, diketahui, Jum'at, 27 September 2024 saat korban tiba di rumah sekira pukul 09:00 WIB

"Saat masuk rumah korban melihat daun jendela serta kunci pintu depan dan belakang telah rusak," Ujar Aiptu Bambang

Terkejut mendapati rumah dalam keadaan rusak berantakan, korban kemudian memeriksa, ternyata banyak barang yang hilang, berupa, satu (1) mesin cuci dua tabung, satu (1) tabung gas isi 3 kg, satu (1) kompor gas

Kemudian beberapa pasang baju dan celana,  Ijasah (surat berharga), satu (1) teko listrik, satu (1) unit magic com, dua (2) unit kipas angin berdiri dan duduk (kecil). Total kerugian ditaksir mencapai sekira Rp 10.000.0000 (Sepuluh Juta Rupiah)

Tidak terima atas kejadian ini korban mengadu ke Pos Polisi Purba Sari- Polsek Serbelawan 

Berdasar laporan korban personil Pos Polisi Purbasari melakukan penyelidikan untuk melacak jejak yang kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku

Pelaku, masing masing, GRD alias Gilang, 21, penduduk Jalan Swadaya, Lingkungan II, Kelurahan Sinaksak KecamatanTapian Dolok Kab. Simalungun

A alias Afsal, 21, penduduk Jalan Gotong Royong, Lingkungan II, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

FS alias Febri, 23, penduduk Sigagak Lingkungan II, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, serta YP alias Yuda alias Wira, 34, penduduk Komplek Perumahan Jalan Swadaya, Lingkungan II, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun

Dalam perkara ini pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu (1) unit mesin cuci dua tabung dan satu (1) unit kipas angin

Atas kejadian ini, personil Bhabinkamtibmas Polsek Serbelawan di Tapian Dolok, Aiptu Jansen P Napitupulu dan Aiptu Bambang Irawan berupaya menggalang korban dan para pelaku untuk dimediasi dalam program Problem Solving

Mengingat berbagai alasan dan pertimbangan, korban, Jefri Hagai Simbolon, disebut sebagai pihak pertama (I) bersedia dimediasi untuk kesepakatan berdamai secara kekeluargaan lewat Problem Solving di Pos Polisi Purbasari, Minggu, 29 September 2024, sekira pukul 16:00 WIB hingga 

Pihak I, ihklas memaafkan para pelaku (pihak II) dengan beberapa syarat termasuk perjanjian tidak mengulangi perbuatannya yang tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat pihak kedua diketahui keluarga dan unsur Tiga Pilar Kecamatan Dolok

Pihak I dengan tegas meminta, agar keluarga (orang tua) pihak II menghadirkan diduga pelaku pembobolan/pencurian rumah pihak I berikut saksi saksi untuk penandatangan surat perjanjian tidak mengulangi perbuatan mereka

Dengan problem solving diharapkan perkara yang terjadi di tengah masyarakat dapat terselesaikan dengan baik dan damai tanpa harus melalui lembaga peradilan, demi kondusifitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan Sinaksak (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini