Buat Surat Palsu, Togar Lubis Polisikan Guru Honor SMPN1 Tanjung Pura

Sebarkan:

 



LANGKAT | MR (38), warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Langkat, Selasa (24/9) dilaporkan ke Polres Langkat atas dugaan melakukan tidak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.  Laporan pengaduan tersebut diterima Polres Langat sesuai Laporan Polisi  Nomor : LP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 September 2024.

Menurut Togar Lubis selaku Pelapor, pada tanggal 23 September 2023 lalu, MR yang berprofesi sebagai Guru Honor di SMPN 1 Tanjung Pura tersebut telah membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai elektrik yang salah satu isi dalam surat tersebut menyatakan dirinya tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis untuk persyaratan mengikuti seleksi PPPK Langkat 2023. Padahal saat itu MR berstatus sebagai Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera untuk dapil Langkat 6 yang meliputi Kecamatan Babalan, Gebang dan Tanjung Pura.




“Berdasarkan Surat Keputusan KPU Langkat Nomor 346 tahun 2023 bertanggal 18 Agustus 2023, tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Langkat dalam Pemilu Tahun 2024, MR adalah Caleg dari PKS dapil Langkat 6 dengan Nomor urut 6 dan kemudian ditetapkan sebagai  Calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Langkat dalam Pemilu Tahun 2024 sesuai Surat Keputusan KPU Langkat Nomor 375 tahun 2023 bertanggal 03 November 2023," kata Togar Lubis seusai membuat Laporan Pengaduan di Polres Langkat.

Ditambahkannya, dengan status MR sebagai Caleg DPRD Langkat 2024, terlapor terus mengikuti berbagai tahapan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sampai dinyatakan lulus seleksi berdasarkan  Surat Pengumuman Nomor  : 810/2998/BKD/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan kemudian terlapor mengundurkan diri dari PPPK Langkat disebabkan mengikuti Pemilu 2024.




Masih menurut Togar Lubis, unsur-unsur Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh terlapor telah terpenuhi, artinya terlapor dengan sengaja dan tidak ada kelalaian dalam pemalsuan surat yaitu surat pernyataan tersebut dan perbuatan tersebut diancam pidana paling lama 6 tahun penjara.
“Kita telah serahkan semua bukti-bukti berkaitan dengan laporan pengaduan yang telah kita sampaikan ke Penyidik Polres Langkat dan kita juga telah siapkan berapa pun jumlah saksi yang diminta oleh Penyidik untuk perkara ini dan kita berharap agar terlapor segera ditetapkan sebagai Tersangka," ujar Togar Lubis.

Melisya Ramadhani, S.Si dikonfirmasi melalui seluler Rabu (25/9/2024) pukul 09.07 mengatakan dirinya tidak tahu kalau telah dilaporkan ke polisi, dia mengaku kalau dirinya pernah menjadi calon legislatif bulan Februari lalu, "kapan saya dilaporkan pak, dan mengenai apa saya dilaporkan, saya dulu pernah menjadi caleg makanya mereka membuat keanggotaan atas nama saya" ucap melisya Ramadhani.(mlkt1/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini