Bupati Serdangbedagai (Sergai) Darma Wijaya dan Wabup Adlin Tambunan menandatangai betita acara penyerahan mobil dinas dan diterima Kadis BPKAD R Cici Sistiansyah,Jumat,(27/9/2024) |
SERDANGBEDAGAI | Bupati Serdangbedagai (Sergai) Darma Wijaya dan Wabup Adlin Tambunan menyerahkan mobil dinas yang selama berdinas ke Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai yang diterima oleh Kadis Badan Pengelola Keuangwn dan Aset Daerah (BPKAD) R Cici Sistiansyah, Jumat, (27/9/2024) pukul 14.00 di loby kantor Bupati Sergai.
Diketahui Bupati Sergai dan Wabup Sergai yang masih menjabat ini kembali mendaftar ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sergai tahun 2024-2029.
Kepada awak media calon Bupati dan Wabup setelah menyerahkan mobil dinas mengatakan bahwa selama 60 hari cuti kampanye samoai pemilihan nanti kami tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Selama cuti 60 hari kami tidak boleh menggunakan fasilitas negara, karena kami hanya memakai 4 mobil dinas maka harus dikembalikan sesuai aturan, " Jelas pasangan petaha Darma Wijaya-Adlin Tambunan.
Sementara itu, Kadis BPKAD R Cici Sistiansyah usai menerima keempat mobil dinas menyampaikan berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara No 800 pertanggal 11 September 2024 perihal cuti diluar tanggung negara.
"Atas nama Darma Wijaya Bupati Sergai dan Adlin Tambunan Wakil Bupati, dikarenakan selama masa cuti selama 60 hari Bupati dan Wakil Bupati tidak diperkenankan untuk fasilitas negara," Ucapnya.
Ia menyebut bahwa pada tanggal 25 September Bupati dan Wakil Bupati Sergai sudah menyerahkan mobil dinas yang serahkan oleh driver, dan pada hari ini baru diserahterimakan secara langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk mobil dinas yang dikembalikan, (sebut cici) dua mobil dinas jabatan yang digunakan Bupati dan Wakil Bupati dan dua mobil Dinas Ketua pengerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Ketua Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI)
"Selain mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati, dua mobil dinas yang dipinjam pakaikan dari bagian umum kepada Ketua penggerak PKK dan Ketua GOPTKI Kabupaten Serdang Bedagai juga dikembalikan," Ungkapnya.