𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Diintai dari subuh, dua pria diduga sindikat pengedar narkotika jenis sabu sabu dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Raya Kahean - Polres Simalungun, dari kebun sawit, Jumat, 20 September 2024, sekira pukul 07:00 WIB
Kedua tersangka, Iswandi alias Is, 41, kerja tidak tetap, penduduk Dusun Panduman I, Desa Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Juranda Saragih alias Randa, 30, kerja tidak tetap, penduduk Dusun Ramunia II, Desa Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala S.Ik. SH. MH melalui Kapolsek Raya Kahean, Iptu Lumban Sirait SH, menjelaskan, Pengungungkapan dan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sekitar perkebunan sawit di Dusun Panduman I, Desa Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun
Menyahuti informasi, dipimpin langsung oleh Kapolsek Raya Kahean, Iptu Lumban Sirait SH melibatkan personil, Ipda Markus T Rajagukguk SH. Aipda Leonardo F.H. Bancin, Aipda Andy N. Siregar dan Aipda Marudut M.R.F. Nababan, Tim langsung mengatur siasat penangkapan dan bergerak melakukan lidik intai di subuh hari
Beberapa jam mengendap dalam pengintaian dari balik pepohonan sawit, Tim melihat dua sosok pria memasuki lahan sawit mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor polisi
Tidak buang waktu, Tim segera menyergap keduanya. Salah satu pelaku Iswandi alias Is telah lama menjadi Target Operasi (TO) Kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut
Penggeledahan. Petugas menemukan satu (1) tas selempang merek Quicksilver berisi satu (1) amplop berisi tiga (3) plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu sabu
Kemudian satu (1) plastik klip besar berisi timbangan elektrik warna silver dan uang tunai sebesar Rp 975.000- Satu kotak rokok merek Club X berisi satu (1) plastik klip besar berisi sabu sabu serta satu (1) potongan pipet atau sedotan di saku celana Iswandi. Total sabu sabu seberat brutto mencapai 16,82 gram
Dinterogasi, Iswandi alias Is mengakui telah menjalankan bisnis jual beli narkotika jenis sabu kurang lebih selama 4 bulan di wilayah tersebut
"Iswandi mengungkapkan sabu diperoleh dari seorang pria bernama Darman yang sering berada di daerah Kampung Kebun Sayur, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai,"
"Iswandi membeli sabu tersebut seharga Rp 3.000.000/bungkus dan menjualnya kembali dalam paket hemat seharga Rp 100.000 dan Rp 50.000 kepada pelanggannya," Ungkap Lumban Sirait, Senin malam
Juranda Saragih alias Randa mengaku dirinya hanya teman Iswandi. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dari Juranda
Berdasarkan pengakuan Iswandi, Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk menangkap Darman di Desa Kebun Sayur, Kecamatan Sipispis, namun target ini belum berhasil ditemukan
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Raya Kahean untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut," Ungkap Lumban Sirait
Kapolsek Raya Kahean, Iptu Lumban Sirait, menyampaikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di atas tersangka Iswandi (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)