GAWAT!! Modus Rp 5000.- Seorang Pria 2 Kali Setubuhi Bocah Perempuan di Pematangsiantar

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Menyusul press rilis 2 kasus pencabulan, terhadap bocah usia 14 dan 9 tahun, Rabu, (4/9/2024) kemarin, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar kembali merilis kasus persetubuhan terhadap perempuan bawah umur

Press rilis dipimpin Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra S.Ik. MH diwakili KBO Sat Reskrim, Iptu Apri Damanik SH didampingi Kanit PPA, Ipda Suhariah Marbun SH, di Lantai 2 Mapolres Pematangsiantar, Kamis (5/9/2024) sekirira pukul 08:00 WIB

Dipaparkan Apri Damanik. Pada pengungkapan kasus cabul ini, Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim meringkus pelaku, TS alias T, 42, penduduk Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara

Pelaku TS alias T, dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan dibawah umur, RR alias Rose, 15, di rumah tersangka, Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 19:00 WIB, lalu

Awalnya. Ungkap KBO Sat Reskrim, Iptu Apri Damanik. "Waktu itu sekira pukul 18:30 WIB, tersangka memanggil korban yang sedang bermain di belakang rumahnya,"

"Korban datang menyahuti panggilan. Kemudian tersangka memberi uang kepada korban sebesar Rp.5.000,- Uang diterima, lalu korban pergi jajan,"

"Tidak lama korban kembali bermain di tempat semula. Di sini pelaku menarik korban ke dalam rumahnya dan berkata, "sini duduk". Korban duduk di lantai dapur," Papar Apri Damanik

Adegan berlanjut. Tersangka membuka celana korban, lalu memasukan kemaluannya ke kemaluan korban selama 5 menit. Tersangka membuang spermanya ke dalam kemaluan korban

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka memakaikan kembali celana korban dan menyuruh pulang, namun korban tidak mau

Bersamaan. Ibu korban berinisial RN, 46,  memanggil putrinya RR (korban) dari depan rumah. Tersangka mendengar panggilan tersebut. Ia buru buru mengeluarkan korban dari pintu belakang, kemudian mengunci pintu lalu mandi

Bagai tidak ada masalah pelaku keluar dari depan rumahnya dan berbicara dengan ibu korban

RN bertanya kepada pelaku, sedang apa tadi bersama RR. Apakah tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban? Namun dengan cepat tersangka membantah, tidak mengakui perbuatannya

Curiga. RN membawa putrinya ke bidan untuk diperiksa selaput dara. Dalam marah besar, orang tua korban membawa paksa pelaku ke bidan agar bersama sama mendengar penjelasan. Pelaku tidak bisa membantah. Ia mengaku telah 2 kali mencabuli korban

Jum'at 19 juli 2024 sekira pukul 20:00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Permintaan maaf ditolak. Tidak terima perbuatan bejat pelaku, ibu korban, RN membuat Laporan Polisi ke Unit PPA Polres Pematangsiantar 

"Berdasar Laporan Polisi dari ibu korban personil kita langsung memburu dan berhasil menangkap pelaku," Sebut Apri Damanik

Apri Damanik mengatakan, saat ini tersangka TS alias T sudah ditahan di RTP Polres Pematangsiantar. Berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum (JPU)

Tersangka dijerat  Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan maximal 15 tahun Penjara (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini