DELISERDANG | Ustadz Hazanul Sauty mengatakan Kesatuan Aksi Umat Islam (KAUMI-DS) dan DTK Persada (Persaudaraan Alumni 212) Deliserdang dalam menyikapi adanya edaran Surat dari Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor : B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tanggal 1 September 2024 tentang Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa bersama Paus Fransiskus dan Surat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos Dan Informatika Nomor : B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Permohonan Penyiaran Azan Magrib Dan Misa Bersama Paus Fransiskus, sebagai berikut.Ketua KAUMI Deliserdang
" Ini tak etis, Bagaiman pemerintah membuat kebijakan yang mencederai Umat Islam," ucap Azanul.
Disebutkan Azanul, kita tau bahwa Indonesia merupakan suatu Negara dengan mayoritas pemeluk Islam terbesar di dunia yang tentunya mempunyai aspek sejarah yang tidak dapat di abaikan dan dilupakan begitu saja oleh bangsa ini dimana semangat keadilan menjadi pegangan yang dijunjung bersama dalam proporsional ke-Indonesiaan yang beradab. Namun semakin hari kehidupan bernegara semakin jauh dari cita-cita luhur proklamasi. A-histori kontribusi Islam akan perjalanan kebangsaan dipertontonkan dalam orkestrasi pemaksaan regulasi.
Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus yang pada intinya memohon agar kiranya penyiaran Azan Magrib dapat dilakukan dengan running teks merupakan tindakan yang sangat menyakitkan perasaan Umat Islam di Indonesia.
" Bahwa tentunya surat edaran tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan : (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," pungkas Azanul Sauty.( Wan)