Kawal Hak Pilih Masyarakat

Sebarkan:

Komisioner Bawaslu Medan Muhammad Fadly periode 2019-2024 (kiri) saat menjadi pemateri pada acara bimbingan teknis (Bintek) Strategi Pencegahan dan Optimalisasi Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan kepada Penwascam se-Kota Medan pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Medan, Selasa (3/9/2024).
MEDAN | Menggunakan hak pilih adalah hak azasi masyarakat yang harus dilindungi dan dikawal untuk bisa digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta jajaran berkewajiban mengawal hak pilih masyarakat yang diawali dengan memastikan data seluruh pemilih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Demikian dikatakan Komisioner Bawaslu Medan Muhammad Fadly periode  (2019-2024) saat menjadi pemateri pada acara bimbingan teknis (Bintek) Strategi Pencegahan dan Optimalisasi Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) kepada Penwascam se-Kota Medan pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Medan, Selasa (3/9/2024).

Dijelaskan, kerawanan penyusunan daftar pemilih bisa terjadi akibat kurang cermatnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, proses penyusunan daftar pemilih tidak berdasar dan lain sebagainya.

"Untuk itu, Panwascam dan PKD selaku garda terdepan pengawasan harus mencermati DPS yang telah dikeluarkan PPK karena besar kemungkinan masih ada kekeliruan seperti pemilih ganda," katanya.

Pada kesempatan itu, Muh. Fadly memotivasi untuk bekerja maksimal agar Panwascam dihargai dan tidak dianggap hanya sebagai penonton dalam setiap tahap pemilihan.

"Ayo tunjukkan kalau kita pengawas dan bisa bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (RE Maha/REM).

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar