Kejati Sumut Nilai Berkas Nina Wati Tersangka Tipu Gelap Modus Masuk Taruna Akpol Siap Disidangkan

Sebarkan:


Dokumen foto Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumit Yos A Tarigan dan tersangka Nina Wati (insert). (MOL/Int)




MEDAN | Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menilai berkas Nina Wati, tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan (tipu gelap) dinilai siap untuk disidangkan karena sudah lengkap baik secara formil maupun materiil. 

Hal itu ditandai dengan pelimpahan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti, populer disebut pelimpahan tahap II dari penyidik pada Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (11/9/2024).  

“Pelimpahan tahap II perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol),” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan," Rabu (11/9/2024).

Usai menerima pelimpahan, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Medan. JPU segera menyusun dakwaan terhadap Nina Wati agar berkas secepatnya dikirim ke pengadilan. 

Kejati Sumut juga telah menunjuk JPU Randi Tambunan yang akan menyidangkan Nina Wati. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar.

Taruna

Santer diberitakan sebelumnya, Nina Wati alias NW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut pada Kamis (21/3/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi taruna Akpol.

Tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang.

Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

"Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar," kata Kombes Hadi Wahyudi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini