𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Tim Opsnal Unit I Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus 2 dari tiga pelaku begal (Curas) yang terjadi, Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 21:00 WIB, di Jalan Umum sekitar Lapangan Golf Bah Jambi, Desa Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu dinihari, (7/9/2024) sekira pukul 00:30 WIB
Korban, Trison Mika Petrus Hutagaol, 16, saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru nomor polisi BK 4226 TBV dari arah Bah Jambi hendak menuju Desa Bangun
Tiba di TKP, tiba tiba dari arah belakang Trison dipepet tiga pria mengendarai sepeda motor. "Para pelaku memaksa korban untuk berhenti, tetapi korban menolak. Salah satu pelaku menendang sepedamotornya hingga jatuh," Ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi S.Tr.K. S.Ik. MH, Minggu (8/9/2024) petang
Lanjut Ghulam. "Setelah jatuh, Trison berupaya menyelamatkan diri lari ke areal perkebunan kelapa sawit di sekitar lokasi kejadian untuk menghindari ancaman pelaku yang membawa sebilah parang panjang. Sepeda motor korban kemudian diambil oleh pelaku,"
"Atas kejadian tersebut, ibu korban, Melva Dameria Pandiangan, melaporkan kasus ini ke Polsek Tanah Jawa untuk mendapatkan penanganan hukum," Ungkap Ghulam
Berdasar laporan ibu korban, Tim Opsnal Unit Jahtanras dipimpin langsung Kasat Reskrim dan Kanit Jahtanras segera melakukan penyelidikan untuk melacak jejak pelaku
Kerja keras membuahkan hasil. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus dua pelaku, Dharma Pangestu alias Darma alias Boy, 29, serta Wandika Rifai alias Dika, 21, dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
"Bersama kedua pelaku, Tim mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 nomor polisi BK 5481 TBQ," Papar Ghulam Yanuar Lutfi
Satu pelaku lagi, Fahrul alias Irul, 21, masih dalam status buron. "Kami masih melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan," Tambah Ghulam
Menanggapi situasi ini, AKP Ghulam Yanuar Lutfi memberi peringatan keras (ultimatum) kepada para pelaku kejahatan
"Kami Sat Reskrim Polres Simalungun tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas untuk menegakkan keadilan. Kami akan melakukan tindakan terukur bagi pelaku tindakan kriminal yang menyebabkan terganggunya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan kejar dan tangkap mereka, tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan," Tegas Ghulam
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengenai keberadaan pelaku di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
Diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut saat beraksi mereka bersama Fahrul yang kini masih buron serta mengaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan kekerasan lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun.
Beberapa lokasi lain yang menjadi target kejahatan mereka diantaranya: Jalan Umum Ambarisan, Desa Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang terjadi Selasa, 13 Agustus 2024 serta Jalan Umum Tanjung Selamat, Desa Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Senin, 19 Agustus 2024. Pada kedua aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor Unit I Jahtanras Polres Simalungun. Sat Reskrim tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera kepada pihak berwajib jika mengetahui ada tindakan mencurigakan di sekitarnya,"
"Kami akan terus berupaya keras untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun," Tutup AKP Ghulam Yanuar Lutfi (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)