Foto bersama usai rapat penetapan daftar DPT Kabupaten Serdangbedagai,Jumat,(19/9/2024) |
SERDANGBEDAGAI | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 483.631 orang dalam rapat pleno terbuka yang diadakan di Jericho Stable, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, pada Jumat (20/9/2024) Sore.
Ketua KPUD Sergai, Agusli Matondang, menyampaikan harapannya agar proses rekapitulasi dan penetapan DPT dapat berjalan lancar dan transparan.
Rincian DPT dari 17 kecamatan di Serdang Bedagai disampaikan oleh Fuad Hasan Lubis, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPUD Sergai.
"Jumlah ini akan menjadi pemilih sah pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar pada 27 November 2024," ujarnya. KPUD menegaskan bahwa setelah penetapan ini, tidak ada lagi perubahan daftar pemilih.
Fuad juga menjelaskan bahwa proses penetapan DPT telah melalui tahapan panjang, termasuk pencocokan dan penelitian (coklit), penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), serta perbaikan DPS. Meski demikian, KPUD masih memberikan kesempatan bagi pemilih yang ingin mengurus perpindahan memilih melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), khusus bagi mereka yang berpindah domisili.
Sementara itu, Liston Robert Saragih, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPUD Sergai, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 8.988 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditempatkan di 1.288 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah kabupaten.
"Pendaftaran KPPS telah dibuka sejak 17 September dan akan ditutup pada 28 September 2024," ungkap Liston
Dengan persiapan ini, KPUD berharap Pilkada 2024 di Kabupaten Serdang Bedagai dapat berjalan sukses dengan partisipasi masyarakat yang lebih tinggi.