𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Polres Simalungun pecat satu personil, Brigpol Muhammad Sugeng, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Rantauprapat, Sumatera Utara, dengan penyerahan langsung surat keputusan pemecatan kepada yang bersangkutan
Kasie Propam Polres Simalungun AKP Gonggom Silaen SH, yang menjadi perwakilan Polres Simalungun menjelaskan, penyerahan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SKEP-PTDH) ini merupakan langkah akhir dari proses sidang kode etik yang telah dijalankan oleh pihak kepolisian terhadap Brigpol Muhammad Sugeng
"Tindakan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan proses yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri,"
"Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan disiplin dan etika profesi di tubuh Polri demi menjaga nama baik institusi khususnya Polres Simalungun," Ujar AKP Gonggom Silaen, Sabtu pagi
Lanjut Gonggom. Penyerahan surat PTDH kepada Brigpol Muhammad Sugeng dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Rantauprapat, Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB,"
"Situasi saat penyerahan surat berlangsung aman dan kondusif tanpa kendala apapun. Lokasi penyerahan dilakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan menunjukkan Brigpol Muhammad Sugeng sedang menjalani hukuman pidana atas pelanggaran yang dilakukannya," Ungkap Gonggom tanpa menyebut jenis pelanggaran yang dilakukan Brigpol Sugeng
AKP Gomgom Silaen menyatakan keputusan PTDH ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan merupakan hasil dari sidang kode etik yang telah dijalankan.
Brigpol Muhammad Sugeng adalah pihak yang menjadi objek dari keputusan PTDH tersebut, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang tidak sejalan dengan nilai-nilai dan etika profesi Polri dalam satu sidang kode etik yang melibatkan berbagai pihak terkait
Proses penyerahan berlangsung secara formal dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dimana surat keputusan tersebut disampaikan langsung kepada Brigpol Muhammad Sugeng
Keputusan ini menunjukkan komitmen dari pihak kepolisian untuk menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada personel yang melanggar aturan.
Kasi Propam Polres Simalungun, AKP Gomgom Silaen, menegaskan, keputusan PTDH ini merupakan bukti Polri tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum dan etika profesi
Keputusan merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga integritas, kedisiplinan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian
Dengan penegakan kode etik ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personil Polri lainnya untuk selalu menjaga sikap, perilaku, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
AKP Gomgom Silaen juga menyampaikan proses PTDH ini telah mengikuti seluruh tahapan yang berlaku sesuai dengan aturan Polri. Sidang kode etik telah dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan telah melalui pertimbangan yang matang. Selain itu, penyerahan Surat PTDH ini juga menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga kualitas, profesionalisme, dan akuntabilitas anggota kepolisian.
"Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang harus diambil untuk menjaga marwah dan nama baik institusi Polri. Setiap anggota Polri yang melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," Ujar AKP Gomgom Silaen menutup penjelasan (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)