Modus Jual Jajanan Cabuli 8 Bocah Perempuan. Kakek Ini Ditangkap Polres Simalungun

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Modus menjual jajanan anak anak di toko grosirnya, M Soleh alias Soleh, 64, penduduk Desa Simanabun, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, leluasa mencabuli 8 bocah perempuan

Para korban berinisial ADS, 10, ED, 11, YAS, 8, CMTD, 9,  GS, 9, MSS, 9, SOS, 7, dan NDB, 9, seluruhnya warga Desa Simanabun, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Atas perbuatan bejatnya, lelaki gaek ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun - Polda Sumatera Utara, Kamis, 19 September 2024, sekira pukul 21:00 WIB

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala S.Ik. SH. MH melalui Kasie Humas AKP Verry J Purba SH mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya

"Aksi pencabulan diketahui dan terungkap pertama kali, Jumat (6/9/2024) sekira pukul 17:00 WIB,"

"Orang tua salah satu korban menceritakan, anaknya telah dicabuli tersangka dengan cara meraba kemaluan dan menciumi badan korban, Jumat, 24 Mei 2024 sekira pukul 17:00 WIB, saat korban membeli jajanan di toko grosir milik tersangka," Ungkap AKP Verry J Purba, Sabtu malam

Lanjut Verry Purba. "Setelah mendengar cerita dari korban, orangtuanya langsung mendatangi tersangka untuk menanya kejadian tersebut. Tersangka mengelak dan membantah melakukan cabul. Perdebatan sengit terjadi," Ujarnya

Dari perdebatan ini, akhirnya beberapa orang tua korban lainnya termasuk saksi yang mengetahui kejadian tersebut sepakat membuat Laporan Polisi ke Unit PPA Polres Simalungun, Rabu, 18 September 2024, sekira pukul 18:00 WIB

"Ada 6 Laporan Polisi dengan korban 8 anak perempuan dibawah umur," Ungkap AKP Verry Purba

Menanggapi laporan para orangtua korban, Kapolres Simalungun langsung mengeluarkan perintah penangkapan kepada Tim Gabungan Unit PPA dan Unit Jahtanras Sat Reskrim

Tim langsung bergerak dan berhasil mendapat informasi, pelaku sedang berada di toko grosirnya

Personil Unit PPA dan Tim Jatanras dengan membawa surat penangkapan tiba di toko pelaku. Tersangka kemudian diboyong ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan

"Saat ini pelaku sudah resmi ditahan untuk diproses hukum sesuai dengan perbuatannya," Jelas AKP Verry Purba

Pada pemeriksaan, MS alias M didampingi kuasa hukum. Tersangka mengakui telah melakukan cabul terhadap 8 korban anak perempuan di bawah umur. Pengakuan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian serta hasil Visum et Revertum

 Atas peristiwa ini, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala menyampaikan himbauan kepada para orang tua untuk selalu berhati-hati dan waspada serta menjadi pelindung yang melekat kepada anak-anak dan mengajak masyarakat untuk menjalin kerjasama untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta selalu peduli terhadap sesama dan saling melindungi.

 "Segera laporkan kepada pihak kepolisian bila mengetahui terjadi tindak pidana yang dapat membahayakan diri,"

"Untuk kasus ini, jika masih ada korban lain, segera mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Simalungun." Ujar AKBP Choky Sentosa Meliala (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini