Pernah Dihukum 5 Tahun Penjara, Residivis Narkoba ini Diringkus Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Meski pernah dihukum penjara 5 tahun 10 bulan akibat penyalahgunaan narkotika, namun tidak membuatnya jera. JW alias J, 39, penduduk Jalan Bola kaki, Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, kembali ditangkap Polisi

Pria diduga pengedar sabu sabu ini kembali tersandung hukum setelah ditangkap Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dari rumahnya lantaran memiliki narkotika, Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 07:00 WIB

Ia ditangkap setelah dilaporkan warga yang sudah sangat resah atas aksinya mengedar narkotika jenis sabu sabu disekitaran tempatnya tinggal

"Menyahuti keresahan warga kita terjunkan Tim melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku," Ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno S.Ik. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH, 

Hasil penelusuran dalam lidik intai, Tim Opsnal berhasil menemukan rumah pelaku. Didampingi perangkat Kelurahan Bantan, rumah digerebek dan digeledah

Petugas menemukan barang bukti, satu (1) plastik klip berisi dua (2) paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,43 gram yang dibalut plastik putih disimpan di bawah kasur

Kemudian turut diamankan satu (1) unit Handphone android merk Samsung dari atas kasur dalam kamar, serta (1) buah dompet warna hitam berisi uang penjualan sabu sebesar Rp 325.000.-

"JW alias J mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum berlaku," Pungkas AKP Jhonny  Pasaribu, Senin (9/9/2024) pagi (𝐵𝑎𝑦

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini